BANNER KPU
HONDA

Warga Demo PT JOP Tuntut Cabut Laporan, Yarman : Setiap Lahan Pernah Digantirugi 

Warga Demo PT JOP Tuntut Cabut Laporan, Yarman : Setiap Lahan Pernah Digantirugi 

BENGKULU – Konflik perambahan lahan yang berujung laporan yang dilayangkan oleh perusahaan perkebunan karet PT Julang Oca Permana (JOP) makin meluas. (21/6), puluhan warga dari Desa Kinal Jaya, Desa Gembung Raya dan Tanjung Muara mendatangi kantor PT JOP. BACA JUGA: Dipecat Sepihak, Karyawan Perkebunan Sawit Geruduk Kantor Perusahaan

Mereka memprotes soal lahan hingga berujung dengan laporan ke polisi. Bahkan salah satu tuntutan masyarakat adalah agar perusahaan mencabut laporan perambahan lahan yang ada di Polda Bengkulu. Sebelumnya PT JOP melaporkan kontraktor pelaksana replanting Mustar Ishak warga Musi Rawas Sumatera Selatan ke Polisi terkait perambahan lahan HGU.

Kades Tanjung Muara Priyanto menuturkan jika warga tiga desa datang terkait dengan pengusutan yang dilakukan polisi. Mereka juga merasa lahan yang kini menjadi objek permasalahan adalah lahan milik warga dan bukan milik perusahaan.

“Lahan itu diklaim oleh perusahaan, makanya kami datang menanyakan hal itu,” katanya. Versinya, lahan yang kini menjadi sengketa sudah digarap warga sejak PT JOP belum berada di BU. Namun mereka heran lantaran kini PT JOP mengklaim lahan tersebut masuk dalam HGU perusahaan.

“PT JOP masih di BU sejak 1998-1999, sedangkan warga sudah sebelum menggarap lahan. Makanya warga protes,” tegasnya. BACA JUGA: Dalami Dugaan Korupsi Replanting Kinal Jaya, Kejati Panggil Kades dan Ketua Poktan  

Mereka juga mengaku di atas lahan yang kini diklaim PT JOP tersebut ada beberapa lahan yang sudah memiliki sertifikat. “Ada lahan warga yang sudah bersertifikat, tidak mungkin terbit sertifikat jika memang lahan itu masuk HGU,” ujarnya.

Sementara itu HRD PT JOP Yarman sebelumnya sempat menyatakan jika lahan yang kini menjadi HGU PT JOP adalah lahan kawasan hutan yang memang tidak dimiliki oleh perorangan.

Namun saat pembukaan lahan, perusahaan sudah melakukan gantirugi bagi lahan yang sudah digarap masyarakat.

“Kami sudah gantirugi, semua dokumennya ada. Tapi yang kami gantirugi bukan lahan, tapi tanam tumbuh diatas lahan itu yang sudah terlanjut digarap warga. Kalau lahan itu milik negara awalnya,” tegas Yarman. Baca Selanjutnya >>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: