Perkara Korupsi DD Segera Naik ke PN, Tersangka Tetap Ditahan Kejari
KEPAHIANG – Setelah hampir 1 bulan dititipkan di rutan Polres Kepahiang, kemarin (21/6) tersangka korupsi Dana Desa (DD) Sukamerindu Kecamatan Kepahiang Tahun Anggaran 2017, TF (55), diserahterimakan jaksa penyidik ke Tim JPU Kejari Kepahiang.
Ini menindaklanjuti, setelah berkas perkara mantan Kades Sukamerindu, TF dinyatakan sempurna (P21) oleh JPU. Dengan demikian, JPU akan segera memproses lebih lanjut perkara ini ke PN Tipikor Bengkulu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang Ridwan, SH, MH melalui Kasi Pidsus Riky Musriza, SH, MH didampingi Kasi Intelijen Arya Marsepa, SH, MH mengungkapkan, ada dua tersangka dalam perkara ini. Selain TF, satu lagi ML, Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP). Hanya saja yang dilakukan serah terima kemarin adalah TF. Karena ML saat ini masih menjalani penahanan atas kasus pidana umum.
“Ya, tersangka sudah dilimpahkan dari Tim Penyidik kepada JPU. Selanjutnya tinggal menyerahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Bengkulu untuk kemudian menunggu jadwal sidang atas perkara ini,” terang Riky.
Terkait kerugian negara yang diakibatkan, Riky mengatakan berdasarkan hasil audit final yang dilakukan Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Kepahiang, diketahui kerugian negara mencapai Rp 321.882.795. Angka ini jelas tak jauh berbeda dari perkiraan kerugian negara yang ditaksir sebelumnya kurang lebih Rp 400 juta.
“Ipda Kepahiang sudah tuntas melakukan audit final atas kerugian negara, dan didapat angka Rp 321.8 juta. Hasil inilah yang menjadi acuan kita nantinya dalam persidangan,” ucap Riky.
Diketahui sebelumnya, pada 19 Mei 2021 lalu, Kejari Kepahiang menetapkan TF (55), mantan kepala desa (Kades) Sukamerindu Kecamatan Kepahiang, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) Sukamerindu Tahun Anggaran 2017.
TF ditetapkan sebagai tersangka setelah berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik Kejari Kepahiang menemukan indikasi bahwa TF telah melakukan upaya penyimpangan melawan hukum dalam pengelolaan DD Sukamerindu Tahun Anggaran 2017, yang mana saat itu TF menjabat sebagai Kadesnya. Atas perbuatannya, TF terancam disangkakan Pasal 2 ayat 1 Sub Pasal 3 Atau Pasal 9 UU 31 1999 Jo UU 20 2001 pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Pengembangan yang dilakukan penyidik mendapati tersangka lainnya, ML yang merupakan pendamping dalam realisasi dana Desa Sukamerindu. Sewaktu ML ditetapkan sebagai tersangka korupsi, ternyata yang bersangkutan sedang menjalani hukuman terkait perkara lainnya (kasus pidana umum).
Sedangkan TF sejak ditetapkan senagai tersangka, jadi tahan jaksa penyidik yang penahanannya dititipkan di Rutan Polres Kepahiang. Begitupun usai dilakukan serah terima, TF tetap ditahan, kali ini sebagai tahanan JPU, menunggu berkas perkara dilimpahkan ke PN Tipikor Bengkulu.(sly)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: