HONDA

Pagu TPP ASN Lebong Hanya Cukup Sampai Agustus

Pagu TPP ASN Lebong Hanya Cukup Sampai Agustus

 

TUBEI - Dengan sisa anggaran yang tinggal Rp 10 miliar dari pagu Rp 22 miliar, pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk PNS hanya cukup sampai Agustus. BACA JUGA: Dua Bulan TPP ASN di Lebong Terutang, Dibayar Juli

Itupun dengan asumsi 1.605 PNS yang berhak menerima mendapatkan TPP yang nilainya sama dengan rata-rata TPP yang telah diterima selama Januari hingga April. Jika nilainya lebih dari besaran rata-rata bisa jadi hanya cukup untuk Juli.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Erik Rosadi, S.SST, M.Si mengatakan, rata-rata per bulan butuh anggaran Rp 3 miliar untuk membayar TPP.

Sementara periode Mei dan Juni masih terutang dan rencananya dirapel atau dibayar menyusul berbarengan dengan TPP Juli. ''Kalau nilainya tidak jauh berbeda, artinya penbayaran TPP hingga Juli senilai sembilan miliar rupiah,'' kata Erik.

Untuk Agustus, lanjut Erik, tidak cukup pihaknya hanya bisa mengandalkan sisa anggaran yang masih tersedia. Untuk itu telah diampaikan permasalahan ini ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Jika daerah siap menganggarkan di APBD perubahan, TPP bisa berlanjut sesuai nilai yang diplot.

''Kalau tidak ada lagi pos anggarannya, mau tidak mau terhitung September tidak ada lagi pembayaran TPP,'' jelasnya.

Terpisah, Kasubbid Pengembangan Kompetensi, Disiplin dan Penghargaan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, Dian Apriance, A.Md meminta seluruh OPD mulai menyiapkan syarat pengajuan pencairan TPP Mei, Juni dan Juli.

Persyaratan itu sudah bisa diajukan ke BKPSDM terhitung 1 Juli hingga 9 Juli. ''Mengingat pembayaran TPP itu dilakukan per tanggal 15 setiap bulannya,'' tukas Dian. BACA JUGA: Siskeudes Bukan “Kambing Hitam”

Mengenai jadwal dan teknis pembayaran TPP sudah diatur dalam Peraturan Bupati Lebong Nomor 20 Tahun 2020 tentang TPP bagi PNS di Lingkungan Pemkab Lebong. Poin penghitungannya didasarkan pada tingkat disiplin yang diukur berdasarkan daftar absensi kehadiran PNS bersangkutan.

Termasuk kinerja yang dihitung dari analisa beban kerja masinf-masing PNS. (sca/RBOnline) Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: