Lidik, Kedatangan Kontraktor dan Kades Dinanti
BENGKULU - Polda Bengkulu telah menetapkan tahap penyelidikan terkait pengusutan dugaan penyerobotan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Julang Oca Permana (JOP). Penyelidikan ditetapkan sejak 7 April lalu berdasarkan surat Perintah Penyelidikan bernomor SP.LIDIK//116.A/2021/Dit.Reskrimum.
HRD PT JOP Yarman membuat laporan terkait menggunakan, mengerjakan, menduduki atau menguasai lahan perkebunan. Penyelidik menggunakan dua Undang-undang baik Undang-Undang 39/2014 tentang Perkebunan dan KUHP. BACA JUGA: Saling Lempar “Bola Panas” Replanting
Penyelidikan dilakukan terkait dugaan pelanggaran pidana terkait Pasal 107 huruf a tentang setiap orang secara tidak sah mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai lahan perkebunan. Pasal tersebut mengancam pelakunya dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Tak hanya itu, penyelidik juga melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran Pasal 385 KUHP yang secara garis besar terkait tentang kegiatan menguntungkan diri secara melawan hukum menjual tanah yang tidak memiliki sertifikat dan orang lain memiliki hak atas tanah tersebut. Pasal tersebut juga mengancam pelakunya dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Dir Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif SIK mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Ia membenarkan memang laporan itu telah naik status menjadi penyelidikan. BACA JUGA: Berkas Perkara Tiga Tersangka Korupsi di DKP Dilimpahkan ke Jaksa
Arah laporan itu sendiri ialah menuju ke Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan lahan sesuai dengan yang dilaporkan oleh PT JOP. Namun jika dalam prosesnya nanti ada temuan terbaru, maka akan ditindaklanjuti. Untuk saat ini, penyidik berfokus sesuai dengan laporan yang masuk.
“Iya ke penyerobotan tanah, gambarannya sesuai Pasal 385 KUHP, ini sesuai yang dilaporkan, karena kan ada lahan PT JOP yang diambil,”jelas Teddy. Teddy menambahkan, untuk prosesnya sendiri sejauh ini masih memintai keterangan atau klarifikasi dari sejumlah pihak.
Penyidik masih berusaha menyurati agar kontraktor dan kades bisa memenuhi panggilan. Sedangkan untuk keterangan dari PT JOP telah dirasa cukup. Kemudian penyidik juga masih menunggu balasan dari Kanwil BPN Provinsi. Yaitu terkait koordinasi dalam melakukan pengukuran ulang lahan HGU milik PT JOP berdasarkan data pemetaan dari BPN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: