Pemecatan 50 Karyawan Perusahaan Perkebunan Sawit, Disnaker Upayakan Mediasi
KAUR - Pascapolemik setelah sekitar 50 karyawan dari tiga Perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Kaur di PHK, oleh tiga perusahaan perkebunan yakni PT Citra Sawit Hijau Subur (CHS), PT Cipta Mas Bumi Selaras (CBS) 1 dan PT Cipta Mas Bumi Selaras 2, hingga saat ini belum ada tindak lanjut titik terangnya.
Bahkan Kemarin lusa sejumlah karyawan tersebut mendatangi kantor PT tersebut. Sehingga Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Kaur menunggu karyawan untuk melapor ke pihaknya. BACA JUGA: Dipecat Sepihak, Karyawan Perkebunan Sawit Geruduk Kantor Perusahaan
"Kami masih menunggu laporan dari karyawan kalau meraka melapor untuk minta di mediasikan makan akan kami fasilitasi,” Sampai Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) melalui Mediator Bidang Bidang Tenaga Kerja, Maryulismi SIP.
Sementara itu salah satu Karyawan PT CHS Aris Gunanca, mengatakan pihaknya masih menunggu perkembangan dari pihak PT untuk kejelasan ia dan rekan-rekannya.
“Kami kemarin (Kemarin Lusa) itu sudah bertemu dengan pihak PT tapi belum ada kejelasan makan saat ini memang kami belum melapor ke Disnaker karena masih menunggu kejelasan dari PT,” sampainya.
Seperti diketahui, sejumlah karyawan Ciputra Group sempat meradang terkait dengan surat panggilan PHK yang disampaikan manajer perusahaan kepada puluhan karyawannya. Hal ini menyusul dilakukannya perampingan perusahaan dan rasionalisasi karyawan.
Saat ini sedikitnya ada 1000 karyawan Ciputra Group di Kabupaten Kaur. Rasionalisasi dilakukan di tiga site usaha mereka di Kabupaten Kaur mulai dari site Padang Guci, Kaur Tengah hingga Site induk Kecamatan Nasal sendiri dalam waktu dekat. (wij/RBOnline) Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: