Oknum TNI Eksekutor Pembunuh Wartawan Ditangkap, Dihabisi Karena Beritakan Peredaran Narkoba
RB ONLINE - Polda Sumut telah menangkap pelaku pembunuhan terhadap Mara Salem Harahap atau Marsal, 42, wartawan media online di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Kamis (24/6) sore. BACA JUGA: Tiada Ampun! Polri Pecat Briptu Nikmal yang Perkosa Gadis 16 Tahun di Polsek Polisi menyebut ada tiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka berinisial YFP, 31, dan S, 57, warga Kota Pematangsiantar, dan A, seorang oknum TNI selaku eksekutor penembakan.
Hal itu disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Hassanudin dalam konferensi pers di markas Polres Pematangsiantar, Kamis (24/6) sore. Kapolda mengungkapkan, kasus itu berawal ketika tersangka S sakit hati atas pemberitaan korban terkait peredaran narkoba di tempat hiburan malam miliknya. Kemudian dia menyuruh orang untuk memberikan pelajaran terhadap korban. Namun, tembakan di paha kiri bagian atas mengenai pembuluh arteri yang menyebabkan pendarahan hebat. Sehingga korban kehabisan darah dan akhirnya meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit. Kapolda menambahkan, korban diduga memberitakan tempat usaha tersangka S, karena tidak memenuhi permintaan jatah senilai Rp12 juta per bulan, atau dua pil ekstasi per hari yang harganya diperkirakan Rp 200 ribu per satu pil. Dalam kasus ini, kepolisian menyita barang bukti satu pucuk pistol dengan enam peluru aktif yang sempat ditanam salah seorang tersangka di areal pemakaman untuk menghilangkan barang bukti, satu senjata air softgun, mobil korban dan satu unit sepeda motor, dan parang. Dari uji balistik peluru yang mengenai paha kiri korban cocok dengan proyektil yang ditemukan polisi serta pistol yang digunakan menembak korban. BACA JUGA: Kasus Lahan PLTA Lebong Seret Oknum Perwira
Menurut Kapolda, pengungkapan kasus tersebut berkat kerja sama Polda dan Kodam Bukit Barisan dan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 57 saksi mata dan petunjuk lainnya. Baca Selanjutnya >>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: