PHK Karyawan PT CBS Dibatalkan Sementara, Tunggu Keputusan Manajemen Pusat
KAUR - Polemik pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan Ciputra Grup beberapa waktu lalu masih berlanjut. Kali ini sekitar 50 karyawan mendatangi kantor PT CBS di Desa Ulak Pandang Kecamatan Nasal. Melalui inisiasi Sat Intelkam Polres Kaur akhirnya karyawan tersebut bertemu dengan General Manajer PT CBS Ivan Roi di kantor PT CBS.
Setelah melakukan mediasi akhirnya menghasilkan kesempatan kedua belah pihak yakni, PHK karyawan dibatalkan sementara dengan waktu tidak ditentukan sampai keluar surat keputusan dari manajemen pusat. Dalam mediasi tersebut ada beberapa tuntutan dari karyawan diantarnya. BACA JUGA: Dipecat Sepihak, Karyawan Perkebunan Sawit Geruduk Kantor Perusahaan
Sebelum ada surat keputusan dari manajemen pusat terkait PHK. karyawan menginginkan karyawan tetap bekerja dan akan tetap menerima gaji. Kemudian Ivan Roi sebagai pimpinan perusahaan di Kabupaten Kaur membuat surat pernyataan tentang pembatalan sementara PHK sebelum adanya keputusan dari manajemen pusat.
Dilanjutkan, apabila keputusan PHK tetap dilaksanakan agar lahan dikembalikan kepada masyarakat. Kapolres Kaur, AKBP. Dwi Agung Setyono, S.IM, MH melalui Kasat Intelkam, Iptu Tomson Sembiring, SH mengatakan hasil dari mediasi tersebut, pihak perusahaan PT. CBS dan PT. CHS telah membuat surat pernyataan pembatalan sementara terkait PHK yang dilakukan terhadap beberapa karyawan perusahaan.
“Berarti untuk karyawan yang telah dilakukan PHK dapat kembali bekerja dan mendapatkan gaji sampai keluar keputusan resmi dari pihak manajemen pusat perusahaan,” kata Tomson. BACA JUGA: Pemecatan 50 Karyawan Perusahaan Perkebunan Sawit, Disnaker Upayakan Mediasi
Ditambahkannya, pernyataan dari General Manajer PT CBS Ivan Roi, kalau pihaknya telah mengeluarkan syarat tembusan ke Disnakertrans dan Pemda Kaur untuk melakukan pengurangan karyawan merupakan bagian dari efisiensi dalam menjalankan perusahaan.
Mengingat perusahaan saat ini sedang merugi dan mengalami banyak permasalahan keuangan sehingga tidak mampu untuk membayar gaji karyawan maka dilakukan langkah pengurangan terhadap beberapa karyawan. Baca Selanjutnya>>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: