HONDA

Persoalan TPP Guru di Bengkulu, Saling Klaim Sesuai Regulasi

Persoalan TPP Guru di Bengkulu, Saling Klaim Sesuai Regulasi

 

BENGKULU - Persolaan besaran Pemberian Tambahan Penghasilan (TPP) untuk tenaga pendidik dan kependidikan masih terus menjadi pembahasan.

Ini disampaikan oleh Korwas, Yunirhan, M. Pd, untuk dasar perhitungan pemberian TPP ini juga termuat di edaran nomor 800/3744/dikbud/2021 dirasa tidak jelas. BACA JUGA: TPP Guru Ngadat, Enam Bulan Belum Dibayar

Sehingga dari hasil rapat pembahasan TPP ini pun dalam waktu dekat ini akan disampaikan ke Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan DPRD Provinsi Bengkulu, agar mendapatkan solusi berkenaan dengan hal ini.

"Kita sudah menyepakati yang telah ditandatangani oleh ketua masing-masing organisasi ini. Dan ini akan kita bawa ke gubernur dan DPRD provinsi dalam hal ini penentu kebijakan yang ada di Provinsi Bengkulu. Ada jika sudah ada keputusan dari dua unsur itu kita ya itulah yang kita harapkan. Bahwa pemenuhan pembayaran tunjangan perbaikan penghasilan itu sesuai dengan Pergub," kata Yunirhan, usai rapat pembahasan persoalan TPP, kemarin.

Menurutnya, Pergub Nomor 3 Tahun 2021, tanggal 5 April 2021, tentang Pemberian Tambahan Penghasilan (TPP) Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu mencantumkan besaran TPP untuk pengawas di level 11 grade harus laksanakan.

"Kita punya referensi yang jelas ketika menyampaikan TPP ini sejak 2017 lalu. Jadi sama kini kita belum ada kejelasan, bahkan yang terbaru akan diperhitungkan pada Juli. Itu pun kita belum tahu dasarnya apa. Jadi kalau memang aturan yang tidak ada dasar hukumnya yang jelas kita pertanyakan, apa dasarnya. Kalau memang pengawasan itu tidak berhak mendapatkan. Maka tunjukkan ke kita aturannya," imbuhnya.

Jika mengacu pada gede 11 itu sesuai Pergub, lanjut Yunirhan, maka kisarannya itu Rp 3 jutaan. Untuk itu, menurut nya untuk edaran nomor 800/3744/dikbud/2021 membuat beberapa hal yang perlu dikaji, untuk itu Korwas SMA,SMK, dan PLB melakukan pembahasan ini.

"Kenapa ketika muncul edaran itu seperti tempelan angkanya itu Rp 699 ribu ini apa namanya. Kami kira ini aneh, dasarnya apa. Untuk fungsional pengawas Rp 699 ribu. Jika berdasarkan sertifikasi kami ini berbeda beda. Besarannya itu berbeda beda. Saya tidak dapat sertifikasi ini bagaimana hitungan, harus jelas," paparnya.

Ditambahkan, Ketua PGRI Provinsi Bengkulu Dr. Haryadi, MM, M.Si menyatakan pihaknya siap mendampingi hingga menuntaskan persoalan TTP ini.

Menurutnya, ini sesuai dengan komitmen dari awal melangkah, apalagi profesi itu banyak, PGRI ini gabungan dari semua profesi, di dalamnya ada pengawas, tenaga pendidik, dan TU. Tenaga pendidik dan kependidikan lainnya. Baca Selanjutnya >>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: