Penyidik Panggil Oknum Pejabat Pemprov, Dugaan Penelantaran Anak dan Istri
BENGKULU – Unit PPA Ditreskrimum Polda Bengkulu menindaklanjuti laporan dugaan penelantaran anak dan istri dengan terlapor oknum pejabat Pemprov Bengkulu berinisial KN. Penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap oknum pejabat tersebut untuk menjalani pemeriksaan pekan ini. BACA JUGA: Apa Kabar Oknum Pejabat Pemprov Terlapor Penelantar Anak dan istri
Tak hanya itu, bahkan pelapor sendiri yang merupakan istri sah dari KN berinisial EY juga telah dipanggil sebelumnya untuk dimintai keterangannya. Sang istri EY memilih menempuh jalur hukum karena merasa telah ditelantarkan tanpa kejelasan oleh suaminya sejak bulan April 2020 lalu.
Kuasa Hukum Pelapor, Jhoni Bastian mengatakan bahwa kliennya sudah memenuhi panggilan dari penyidik untuk dimintai keterangan. Serta untuk melengkapi bukti memperkuat laporan dugaan penelantaran anak dan istri oleh terlapor.
Di mana ia berencana akan mendatangi kembali Polda Bengkulu hari ini (30/6) pagi. Tujuannya untuk menanyakan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait laporan yang telah dimasukkan saat ini sudah sejauh mana. Begitu juga menanyakan apakah terlapor sudah dimintai keterangan atau belum.
“Kalau klien saya sudah kemarin dipanggil, kita akan terus pantau laporan itu. Rencananya kita akan mendatangi Polda Bengkulu untuk menanyakan sejauh mana SP2HP-nya,” sampai Jhoni. BACA JUGA: PPA Polda Pastikan Tindaklanjuti Laporan Penelantaran Istri Oknum Pejabat Pemprov, Istri dan 3 Anak Tak Diurus
Dimana kliennya mempertanyakan penelantaran yang dilakukan oleh terlapor terhadap istri dan ketiga anaknya. Karena setelah meninggal rumah pada bulan Mei tahun 2020 lalu, terlapor sama sekali tidak memberikan biaya hidup kepada anak dan istrinya. Tak hanya itu, KN yang merupakan pejabat di lingkup Pemprov Bengkulu ini bahkan diketahui memilih tinggal bersama seorang perempuan selingkuhannya di salah satu indekost yang ada di Kota Bengkulu.
“Kita berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti dan terlapor bisa dihukum karena telah menelantarkan anak dan istrinya,”sampai Jhoni. Sementara itu, Dir Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif SIK membenarkan bahwa surat pemanggilan terhadap pelapor telah dilayangkan. Baca Selanjutnya >>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: