MUI Tak Melarang Salat Idul Adha di Zona Orange
BENGKULU – Kementerian Agama (Kemenag) RI, sudah mengeluarkan surat edaran (SE) yang isinya melarang pelaksanaan salat Idul Adha di masjid maupun di lapangan, khusus untuk daerah yang masuk zona merah dan zona orange Covid-19.
Terkait hal itu, Ketua MUI Kota Bengkulu, Zul Effendi mengatakan, pihaknya tidak bisa melarang orang untuk Salat Idul Adha. Namun hanya bisa mengimbau. “Salat Idul Adha itu sunnah, kami tidak mungkin melarang jamaah yang ingin melakukan salat Idul Adha. Kami hanya bisa mengimbau untuk zona orange atau merah untuk melakukan prokes yang ketat jika ingin melakukan salat Idul Adha,” ujarnya.
Sedangkan untuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban kata Zul, cukup dilakukan oleh panitia saja, dan pendistribusian daging kurbannya sebaiknya diantar langsung ke rumah-rumah, sehingga tidak menimbulkan kerumunan.
Di tempat lain, pengurus masjid Ar-Rahman yan berada di Kecamatan Gading Cempaka yang masuk dalam kawasan zona orange, mengaku tetap akan melaksanakan salat Idul Adha di masjid, tentunya dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat.
“Kami belum menerima surat edaran dan juga belum rapat mengenai itu. Tapi kemungkinan besar walaupun Kecamatan Gading Cempaka masih zona orange nantinya, kami tetap akan melakukan salat Idul Adha di masjid. Tapi dengan prokes yang ketat dan kami juga akan memasang tenda di halaman masjid agar jamaah tidak terlalu berdekatan,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bengkulu, Drs. H. Zainal Abidin, M.H melalui staf Humas Kemenag Kota Bengkulu Farrul Rozi S.Pd mengatakan, mengenai salat Idul Adha dan pemotongan hewan kurban, mereka tetap berpedoman pada SE Kemenag RI.
“Kami masih melihat kondisi dan situasi terkini dan yang menentukan zona merah atau orange itu bukan wewenang dan kapasitas kami,” ujarnya.
Ia menambahkan Kemenag Kota Bengkulu hanya bisa mengimbau masyarakat. “Kami hanya bisa memberi rambu-rambu kepada masyarakat Kota Bengkulu,” tambahnya.
Rozi mengatakan pelaksanaan pemotongan hewan kurban bisa dilakukan ditanggal 11, 12, 13 Zulhijah untuk menghindari kerumunan masyarakat di lokasi pelaksanaan pemotongan hewan kurban. “Untuk distribusi daging kurban sebaiknya dilakukan langsung oleh panitia kepada masyarakat di tempat tinggalnya masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain,” terangnya. (cw1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: