HONDA

Warga Kaur Dilarang Gelar Resepsi Pernikahan, Mulai Berlaku 15 Juli 2021

Warga Kaur Dilarang Gelar Resepsi Pernikahan, Mulai Berlaku 15 Juli 2021

 

KAUR - Mulai 15 Juli mendatang, Pemkab Kaur akan kembali menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Serta pelarangan menggelar resepsi pernikahan atau hajatan dan mengumpulkan masyarakat dalam sejumlah kegiatan lain.

Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Kabupaten Kaur untuk larangan tersebut telah siap dibagikan kepada masyarakat, dan mulai akan diberlakukan untuk menekan angka penyebaran Covid di Kabupaten Kaur.

"Surat edaran sudah ditandatangani bupati dan tim Satgas Covid yang lain. Akan kita berlakukan sesuai dengan kesepakatan,” kata Sekda Kaur H Nandar Munadi M.Si.

Kata Nandar, ada beberapa poin yang dilarang dalam masa pandemi oleh Satgas Covid-19 dalam dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Bupati Kaur Nomor 68 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Serta sesuai Surat Gubernur Bengkulu Nomor 360/934/BPBD/2021 perihal Penetapan Zonasi, Penerapan PPKM Mikro dan tempat Isolasi Mandiri tanggal 30 Juni 2021, serta masih tingginya tingkat risiko penyebaran Covid 19 di Kabupaten Kaur.

“Nanti bila tetap masih melakukan pesta pernikahan akan dibubarkan oleh Satgas Covid-19. Kami imbau kepada masyarakat untuk dapat mengikuti protokol kesehatan,” jelasnya.

Ketua Pelaksana Harian Satgas Covid, Ujang Syafiri, S.Pd mengingatkan agar warga Kaur tetap meningkatkan kewaspadaan terkait dengan penyebaran Covid-19. “Tetap jaga kesehatan patuhi protokol kesehatan, jaga jarak, pakai masker dan rajin cuci tangan,” ungkapnya. (wij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: