HONDA

DPO Narkoba Diamankan Polres Rejang Lebong

DPO Narkoba Diamankan Polres Rejang Lebong

 

CURUP – Satuan Reserse Narkoba (satresnarkoba) Polres Rejang Lebong (RL) berhasil mengamankan BE alias BL (28) warga Kesambe Lama Kecamatan Curup Timur. BE alias BL sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polres Rejang Lebong sejak Juni 2021 lalu terkait pengungkapan kasus narkoba.

Dijelaskan Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno, S.IK, MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Susilo, SH, MH kepada RB, penangkapan berdasarkan LP/A-207/VI/2021/SPKT.Sat Resnarkoba/Res RL/Polda Bengkulu tertanggal 13 Juni 2021. ‘’Saat ini pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti satu paket narkoba,’’ kata Susilo.

Ditambahkan Susilo, BE alias BL diamankan saat sedang berada di Kelurahan Jalan Baru Kecamatan Curup. ‘’Setelah kita buatkan DPO pada Juni 2021 lalu, pelaku ini diduga sempat menghilang. Namun, Selasa (6/7) lalu kita mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil kita tangkap,’’ demikian Susilo. (dtk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: