Dugaan Korupsi Eks Dewan Lebong, 3 Ditahan, 2 Dipanggil Ulang
TUBEI - Tiga dari lima tersangka korupsi anggaran rutin Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong tahun anggaran 2016 senilai Rp 1,3 miliar, terhitung Rabu (7/7) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong. Hanya saja mereka tak ditahan dalam rumah tahanan, tetapi tahanan kota. BACA JUGA: Wakil Ketua dan 2 Mantan Pimpinan DPRD Lebong Bersama 2 ASN, Ditetapkan Tersangka Korupsi DPRD Gate Ketiganya, Az selaku Wakil Ketua II DPRD Lebong 2014-2019, Su mantan sekretaris DPRD dan Er mantan bendahara pengeluaran. Sementara dua tersangka lainnya, Te Ketua DPRD Lebong periode 2014-2019 dan Ma Wakil Ketua I DPRD di periode yang sama, tak hadir. Karena itu penyidik Pidsus Kejari Lebong kembali melayangkan panggilan terhadap keduanya untuk hadir dalam pemeriksaan Selasa (13/7). Jika tidak juga hadir, akan dijemput paksa. ''Untuk tersangka Ma mengirimkan kuasa hukum dan ada penjelasan tidak bisa hadir karena ada halangan teknis. Sementara tersangka Te tidak hadir tanpa ada klarifikasi apapun,'' kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Ronald Thomas Mendrofa, SH. Sementara tiga tersangka yang diperiksa Rabu (7/7), belum bersedia memberikan keterangan banyak ketika dihubungi Rakyat Bengkulu. Hanya saja Su memastikan akan kooperatif menjalani proses hukum yang berjalan. ''Nantilah dalam persidangan di Pengadilan Tipikor kelak salah benarnya dibuktikan,’’ tandas Su. Pantauan Rakyat Bengkulu, Er pertama kali hadir di Kantor Kejari Lebong pukul 09.30 WIB. Berselang 30 menit menyusul Su dan terakhir Az datang pukul 10.30 WIB. Dari ketiga tersangka itu, hanya Er yang tidak didampingi penasihat hukum. Sebagaimana diketahui kasus ini mencuat setelah adanya upaya permohonan bantuan yang dilayangkan Pemkab Lebong ke Kejari terkait penagihan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di sekretariat DPRD senilai Rp 1,4 miliar. Namun dari jumlah itu, Rp 100 juta telah dikembalikan tahun 2017 oleh pihak sekretariat DPRD. Sedangkan Rp 1,3 miliar lagi baru dikembalikan oleh Te Februari lalu. Itupun setelah perkaranya telah diusut tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebong. Baca Selanjutnya >>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: