HONDA

Tahan KTP Bagi Pelanggar Prokes

Tahan KTP Bagi Pelanggar Prokes

 

TUBEI - Tinggal selangkah lagi, rencana Tim Yustisi Kabupaten Lebong menerapkan sanksi maksimal dalam penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes), terwujud. Yakni rencana menahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi pelanggar yang tidak mau membayar denda saat terjaring operasi penegakan disiplin prokes. BACA JUGA: Pegawai Positif Covid-19, Kantor PLN di Kaur Tutup

''Teknisnya tinggal menunggu persetujuan dari Bupati karena draf regulasinya sudah kami naikkan ke Bagian Hukum. Kalau disetujui, seperti yang diharapkan bersama ke depan ketaatan masyarakat dalam menerapkan prokes semakin meningkat,'' kata Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong, Andrian Aristiawan, SH.

Tidak hanya sekadar ditahan, jika KTP itu tidak juga ditebus oleh pemilik yang melanggar prokes hingga limit yang disepakati, sesuai konsep  yang disusun KTP itu akan diblokir. Itu artinya teknisnya juga melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dalam hal menganulir sementara legalitas KTP para pelanggar.

''Kalau diblokir, artinya KTP itu tidak bisa dipakai untuk berbagai kepentingan administrasi. Artinya mau tidak mau pelanggarnya harus membayar denda pelanggaran prokes sesuai yang telah ditetapkan dalam peraturan bupati kalau ingin menebus KTP nya,'' jelas Andrian.

Diakuinya, tujuan memaksimalkan penerapan sanksi pelanggar prokes itu tidak lain semata demi meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati prokes. Dengan kondisi pandemi Covid-19 yang belakangan ini masih menjadi momok bagi keselamatan masyarakat, penegakan atas pelanggaran prokes harus lebih dimaksimalkan.

Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Lebong Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol Kesehatan, sanksi bagi pelanggar prokes perorangan adalah denda Rp 100 ribu. Selain itu pelanggar juga harus menyerahkan masker. Sedangkan pelanggar dalam bentuk badan usaha, harus membayar denda Rp 500 ribu.(sca/RBOnline) Simak Video Berita

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: