Tak Ditebus, Ternak Hasil Razia Akan Dilelang
KAUR - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kaur mengingatkan sejumlah pemilik ternak yang hewan peliharaannya terjaring Satpol PP di lapangan agar segera ditebus. Sebab jika tidak segera ditebus, maka pihaknya akan menggelar lelang hasil tangkapan yang tidak ditebus pemiliknya dalam waktu dekat.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kaur Drs Surianto Ajam MM, mengatakan jika dalam waktu 14 hari tidak ditebus oleh pemilik maka ternak tersebut akan dilelang. “Jika dalam waktu 14 hari hewan ternak tidak ditebus pemiliknya dan nanti akan kita dalam daftar lelang. Hasil penjualanya akan dijadikan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.
Dikatakan Sulaiman, ternak tersebut sekarang belum dilelang, sebab masih menunggu mungkin ada warga yang pemiliknya datang mengklarifikasi. Pihaknya memberikan waktu sepanjang dua minggu, dan jika dalam waktu itu pemilik tidak menebusnya, maka jangan salahkan lagi pihaknya bila pemilik sapi bali jantan berumur sekitar dua tahun itu sudah berpindah tangan.
Sebab hal ini merujuk sesuai dengan pasal 3,5 dan 6 Perda nomor 04 tahun 2020 tentang Hewan Ternak. “Mengenai harga akan dibuka murah dan penawar tertinggi adalah pemiliknya, jadwalnya akan dilansungkan dalam waktu dekat. Untuk ternak yang akan kita lelang itu satu ekor sapi jantan umur dua tahun. Tapi kini kita masih menunggu pemiliknya,” terangnya.
Ditambahkanya, untuk sanksi yang dikenakan bagi ternaknya yang terjaring razia yakni berdasarkan Perda Nomor 04 Tahun 2020 Tentang Penertiban Hewan Kerbau, Sapi dan Kambing yakni sanksi penangkapan satu ekor sapi atau kerbau Rp 250 ribu, dengan biaya penangkaran satu hari Rp 75 ribu per ekor. “Untuk biaya penangkapan satu ekor sapi Rp 50 ribu, dengan biaya penangkaran Rp 50 per ekor,” tutupnya. (wij)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: