Keterangan Polisi: Saat Ditangkap, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dalam Pengaruh Sabu
RB ONLINE - Polres Metro Jakarta Pusat mengungkapkan bahwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditangkap dalam pengaruh narkotika jenis sabu. Atas dasar itu, petugas masih mengembangkan pengakuan Nia yang diucapkan selama proses pemeriksaan. BACA JUGA: Keluarga Tidak Jenguk Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
“Untuk itu keterangan lagi kita dalami karena kemarin Nia sama Ardi masih di bawah pengaruh narkoba,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga saat dihubungi, Sabtu (10/7).
Panji menuturkan, Nia diduga mengonsumsi sabu sesaat sebelum ditangkap. Sehingga pengaruh sabu tersebut masih terlihat saat Nia menjalani pemeriksaan.
"Terakhir kali menggunakan itu pagi sebelum kita tangkap,” jelas Panji.
Sebelumnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditangkap petugas kepolisian bidang narkoba Polres Jakarta Pusat di bawah pimpinan Kanit I Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKP Jordanus. Dia dan tim mendapatkan informasi bahwa Nia Ramadhani diduga sering menyalahgunakan narkotika jenis sabu di rumahnya daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Pada Rabu (7/7) petugas mengamankan Nia Ramadhani di rumahnya di Pondok Indah Jakarta Selatan pada pukul 15.00 WIB dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat brutto 0,78 gram.
Sebelum mengamankan Nia Ramadhani, polisi lebih dahulu mengamankan drivernya berinisial ZN. Barang bukti tersebut ditemukan saat melakukan penggeledahan ZN. Sang driver menyatakan barang haram tersebut milik Nia Ramadhani.
Setelah itu, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah Nia Ramadhani dan ditemukan barang bukti berupa satu set bong atau alat hisap. BACA JUGA: Pandemi jadi Alasan Nia dan Ardi Bakrie Pakai Narkoba
Pada malam harinya, Ardi Bakrie akhirnya datang sendiri ke Polres Jakarta Pusat setelah dihubungi oleh Nia Ramadhani. Kepada Ardi, polisi juga langsung melakukan penangkapan.
Ketiganya kini sudah ditetapka sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 127 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sesuai pasal tersebut, ancaman hukumannya yaitu penjara maksimal 4 tahun. (jpg/RBOnline)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: