HONDA

Saling Lapor dan Enggan Damai, 6 Warga Diamankan

Saling Lapor dan Enggan Damai, 6 Warga Diamankan

 

KEPAHIANG - Lantaran saling lapor atas kasus tindak pidana penganiayaan, dan enggan dilakukan mediasi alias berdamai, 6 warga Desa Tebing Penyamun Kecamatan Tebat Karai akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Kepahiang. Keenamnya yakni Ma (54), Yu (45), Ed (33), Du (30), PN (29), dan Yo (18).

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.Ik, MAP melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, S.Ik, MH membenarkan perihal diamankannya keenam warga tersebut. Ia mengaku pihaknya sudah berupaya memfasilitasi keenamnya untuk berdamai, namum keduabelah pihak enggan untuk berdamai sehingga pihaknya terpaksa menetapkan keenamnya sebagai tersangka penganiayaan, dan menjebloskannya ke sel tahanan Mapolres Kepahiang.

“Upaya damai sudah kita fasilitasi, namun keduabelah pihak menolak untuk damai. Sehingga kita tetapkan keenamnya sebagai tersangka,” terang Malau, kemarin (9/7).

Malau menjelaskan, perkara penganiayaan ini bermula pada 2 Juli 2021 lalu sekitar pukul 17.00 WIB, dimana terjadi kesalahpahaman antara Ma dan Yu saat mencuci motor di sebuah pemandian umum di Desa Tebing Penyamun. Saat itu air cucian motor tersangka Yu tak sengaja mengenai tersangka Ma, sehingga membuat cekcok mulut antara keduanya. Kemudian istri tersangka Ma pun ikut-ikuta mengomeli tersangka Yu.

“Kemudian tersangka Yu mencabut sebilah senjata tajam jenis golok yang berada di pinggangnya, kemudian mengejar tersangka Ma. Hanya saja perkelahian tersebut berhasil dilerai oleh warga sekitar,” jelas Malau.

Selanjutnya tersangka Yu pulang, dan mengadukan kejadian tersebut kepada kerabatnya, yakni Ed, Du, PN, dan anaknya Yo. Selanjutnya rombongan tersebut datang ke rumah Ma, dan disitulah terjadi aksi penganiayaan. Dimana tersangka Ma pun melawan rombongan Yu, dengan sama-sama menggunakan sajam.

“Setelah kejadian, tersangka Yu kemudian melaporkan tersangka Ma ke Mapolsek Kepahiang. Sementara tersangka Ma melaporkan rombongan tersangka Yu ke Mapolres Kepahiang," terang Malau.

Lebih lanjut, Malau mengatakan, dari kejadian tersebut tersangka Yu mengalami luka di bagian wajah. Sementara tersangka Ma mengalami luka robek dan memar di bagian wajah dan badan. "Saat ini keenamnya sudah kita jebloskan ke sel tahanan Mapolres Kepahiang, guna pemeriksaan lebih lanjut," demikian Malau. (sly)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: