Obat Covid Ditimbun, Polisi Akan Periksa Kemenkes, Kemenkes dan BPOM
RB ONLINE - Polres Metro Jakarta Barat tengah mengembangkan kasus penimbunan obat untuk pasien Covid-19 di sebuah ruko. Guna kepentingan kasus, penyidik berencana memeriksa Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) sebagai saksi. “Kami sudah melakukan pemanggilan pada pihak-pihak terkait, di antaranya adalah saksi ahli dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan dan ahli dari Badan Pengawas Obay dan Makanan,” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono saat dikonfirmasi, Rabu (14/7). Kendati demikian, Joko tidak merinci identitas saksi ahli yang diperiksa. Termasuk waktu pemeriksaan kepada mereka. Sejauh ini, polisi sudah memeriksa 5 saksi. “Yang diperiksa hari ini satu orang customer,” imbuh Joko. Selanjutnya, polisi juga akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19. “Kami ingin meminta keterangan apakah betul saat ini sangat urgent pendistribusian obat tersebut,” pungkas Joko. Sebelumnya, Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek lokasi yang diduga menimbun obat-obatan untuk pasien Covid-19. Operasi menyasar sebuah ruko di Jalan Peta Barat Ruko Peta Barat Indah III Blok C No. 8, Kalideres, Jakarta Barat. “Kita di lokasi di wilayah Kalideres kompleks pergudangan kita berada di salah satu ruko di mana terindikasi kami melihat beberapa fakta yang kami temukan dari hasil penyelidikan ada indikasi penimbunan,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo dalam keterangan tertulis, Selasa (13/7). Ady menuturkan, di lokasi penggerebekan ditemukan banyak obat-obatan yang tengah dibutuhkan oleh pasien Covid-19. Penimbunan ini diduga dilakukan agar obat bisa dijual dengan harga tinggi, melebihi aturan Kementerian Kesehatan. (JPG/RBOnline)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: