Selama WFH, ASN Pemprov Bengkulu Dipantau
BENGKULU - Selama pemberlakuan Work From Home (WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Bengkulu akan terus dipantau. Sekda Provinsi Bengkulu Drs Hamka Sabri menjelaskan telah berkoordinasi dengan pihak Satpol PP Provinsi Bengkulu untuk melakukan pengawasan terhadap penerapan WFH ini.
“Kalau memang dia terjaring oleh satpol PP nanti. Maka akan kita terapkan undang undang ASN. Mohon kiranya kawan kawan ASN jangan main main. Mulai dari sanksi ringan, sedang, berat sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya. Sebentar lagi Perda kita akan keluar, nanti akan kita rujuk Perda juga kalau dia melakukan pelanggaran,” sampai Hamka.
Sejak 12 Juli lalu, Pemprov Bengkulu telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/983/ BKD/ 2021 tentang perubahan ketiga sistem kerja pegawai aparatur sipil negara dalam tatanan baru Pemprov Bengkulu. Ini dilakukan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.
“Di surat edaran gubernur ini juga termaut itu. Bagi ASN yang tidak melakukan WFH yg benar, pasti nanti ada hukuman. Edaran itu juga dikaitkan dengan undang-undang ASN. WFH ini kan buka keinginan gubernur atau OPD kan. Tapi untuk menekan penularan Covid-19,” kata Hamka.
Apalagi melihat kondisi saat ini, lanjut Hamka, penambahan kasus konfirmasi positif Covid-19 di Provinsi Bengkulu masih terus bertambah. Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu hingga kemarin ada 12.591 kasus. “Meski WFH bukan berarti libur ya, kita tetap kerja memberikan pelayanan terbaik,” imbuhnya.
Ditambahkan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Diah Irianti menyampaikan berkaitan dengan pelaksanaan WFH ini, pihaknya memastikan bahwa ASN melaksanakan tugas dan kewajiban. Serta memantau agar para ASN tidak melakukan pelanggaran. “Untuk presensi kehadiran kembali absensi manual, dan melaporkan lokasi kepada kepala OPD. Kan bisa pakai fitur share location,” jelas Diah.
Dijelaskannya, untuk sistem WFH ini diberlakukan bagi 75 persen jumlah pegawai untuk melaksanakan tugasnya di rumah. Sementara sisanya, 25 persen tetap melakukan tugasnya di kantor. Dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara disiplin.
“Meskipun WFH itu pelayanan tetap dilakukan. Tidak boleh terganggu. Misalnya Kepala Dinas membutuhkan Kabid maka ia juga harus stand by. Kecuali bagi mereka yang terpapar. Maka 100 persen WFH di rumah,” paparnya.
Selain itu, untuk mengantisipasi tindakan yang bertentangan dengan surat edaran itu. Pemprov Bengkulu, bakal menurunkan anggota Satpol PP Provinsi Bengkulu untuk melakukan pengawasan. “Juga ini nanti kita ada satpol PP yang mengawasi WFH ini,” sampainya.
Sedangkan berkenaan dengan kondisi kesehatan pegawai terkait adanya komorbid pegawai, kondisi kesehatan keluarga pegawai terkait Covid-19, riwayat perjalan dalam dan luar negeri pegawai dan riwayat interaksi pegawai pada penderita terkonfirmasi Covid-19 dalam 14 hari kalender. ASN pun dilarang cuti selama WFH, kecuali dengan alasan melahirkan, sakit atau cuti dengan alasan penting.
Kemudian, untuk penyesuaian sistem kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja ASN. Sementara untuk pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator dan pejabat pengawas tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor. “Nanti juga masih dievaluasi lebih lanjut sesuai kondisi pandemi ini,” kata Diah. (war)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: