BANNER KPU
HONDA

Empat Boks Dokumen Replanting Disita, Kejati Geledah Gudang Disbun

Empat Boks Dokumen Replanting Disita, Kejati Geledah Gudang Disbun

ARGA MAKMUR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu sepertinya sudah meningkatkan penyelidikan dugaan korupsi pelaksanaan replanting 2019 di Bengkulu Utara, naik penyidikan. BACA JUGATemuan Lapangan Apkasindo Soal Replanting Ini Bisa Jadi Rujukan Penyidik

Pasalnya, kemarin (14/7) penyidik Kejati Bengkulu melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen terkait replanting yang tersimpan di gudang kantor Dinas Perkebunan Bengkulu Utara, di Jalan Soekarno Hatta Kota Arga Makmur.

Pantauan Rakyat Bengkulu, penyidik membawa empat boks berisi berkas dan puluhan map serta satu dus penuh yang terlihat berisi proposal terkait replanting.

Berkas itu mulai dari dokumen pengajuan atau proposal kelompok tani saat mengajukan program replanting.

Termasuk dokumen-dokumen hasil verifikasi tim Disbun Bengkulu Utara yang diajukan ke Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian.

Penggeledahan gudang dan penyitaan berkas yang dilakukan penyidik berlangsung pukul 14.00 WIB. BACA JUGA: Disetop Kontraktor, 318 Hektare Replanting Terbengkalai, DP Sudah Dibayar

Diakui Sekretaris Dinas Perkebunan Bengkulu Utara, Tatang Suryadi, M.Si. Namun ia menolak berkomentar banyak terkait perkara hukum ini.

“Ia benar (penyitaan), terkait penanganan hukum. Yang pasti kami mengikuti semua proses tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, dari Kejati Bengkulu belum ada yang bersedia mengemukakan soal penggeledan gudang Disbun Bengkulu Utara serta penyitaan sejumlah dokumen replanting.

Untuk diketahui, program replanting kebun kelapa sawit masyarakat berlangsung tahun 2019, nilainya mencapai Rp 150 miliar.

Dana tersebut digunakan untuk pelaksanaan replanting kebun seluas 6.000 hektare.

Perhektare lahan disiapkan dana Rp 25 juta yang diperuntukan mulai dari biaya penebangan pohon sawit tua dan bibit tak produktif, hingga biaya penanaman baru.

Pelaksanaan replanting kelapa sawit dilakukan sesuai dengan pengajuan kelompok tani (poktan).

Masing-masing kelompok mengajukan lahan seluas minimal 40 hektare untuk replantig.

Program ini dari Dirjend Kementan. Alurnya, Poktan mengajukan proposal pengajuan replanting ke Dinas Perkebunan dan ditindaklanjuti pengukuran dan cek komoditi oleh tim dari Dinas Perkebunan.

Setelah sesuai persyaratan, Disbun lantas meneruskan usulan tersebut ke Dirjend Perkebunan Kementerian. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: