Kasus Dugaan Korupsi Replanting Sawit Rp 150 Miliar Naik Penyidikan
BENGKULU - Pengusutan kasus dugaan korupsi kegiatan replanting sawit di Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019 - 2020 sebesar Rp 150 miliar terus digeber Tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penggeledah di Kantor Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara, Rabu (14/7) kemarin. BACA JUGA : Dugaan Korupsi Replanting Sawit Bengkulu Utara, Jaksa Periksa 12 Kotak Dokumen Replanting
Dalam konferensi pers yang digelar, Kamis (15/7) di Ruang Publik Kejati Bengkulu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu Pandoe Pramoe Kartika didampingi Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Danang Prasetyo dan Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Martin Luther mengatakan, penggeledahan tersebut untuk mencari bukti-bukti yang berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan Replanting Sawit tersebut.
"Kasus ini sudah naik status ke penyidikan, kemudian untuk mencari bukti-bukti terkait pengusutannya kita melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di kantor Dinas Perkebunan," sampainya. BACA JUGA : Perkara Pendudukan Lahan HGU PT Agri Andalas, 2 Pimpinan dan 4 Anggota HKTI Tersangka
Kasidik Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo menyebutkan dari hasil penggeledahan sejumlah berkas yang berkaitan dengan kasus tersebut disita dan dibawa ke Kejati Bengkulu.
"Total 12 berkas yang diamankan. Selanjutnya akan diteliti dan dipelajari oleh tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Kedepannya juga akan ada pemanggilan saksi kembali dalam proses ini untuk kita lakukan pengusutan," bebernya.
Diketahui dalam pengusutan dugaan kasus ini belasan Ketua Kelompok Tani dan Bendahara Kelompok Tani Bengkulu Utara telah diperiksa oleh penyidik.
Berdasarkan data terhimpun, jumlah kelompok tani di Bengkulu Utara penerima replanting sawit tahun 2019 sebanyak 18 kelompok tani dan 7 kelompok tani di tahun 2020.
BACA JUGA : TGR Dinas PUPR Bengkulu Selatan Bersisa Rp 400 Juta
Sementara, besaran dana replanting sawit yang diterima setiap kelompok tani bervariasi tergantung luasan lahan yang disetujui yang besaran dananya mulai dari terkecil Rp 1 miliar hingga terbesar Rp 21 miliar. Baca Selanjutnya>>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: