PSU Pilkades Ditunda, Belum Ada Regulasi yang Mengatur
KOTA MANNA - Pemkab Bengkulu Selatan (BS) belum memutuskan untuk menggelar proses penghitungan suara ulang (PSU) pemilihan kepala desa (Pilkades) di Desa Lubuk Ladung Kecamatan Kedurang dan Desa Tanjung Besar Kecamatan Manna. Penundaan ini dilakukan karena pemerintah belum mendapatkan regulasi terkait dengan aturan yang memperbolehkan adanya PSU terkait dengan selisih suara dalam hasil Pilkades serentak pada 28 Juni lalu. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Selatan Hamdan Syarbaini S.Sos. Dijelaskannya, pihaknya tidak ingin gegabah mengambil keputusan. Jangan sampai jika proses PSU digelar, namun tidak ada dasar hukum yang mengatur, tentu akan menjadi bumerang bagi tim pemilihan kabupaten. “Senin 19 Juli kita akan gelar rapat dulu bersama panitia dan yang bersangkutan, kita ingin ada regulasi yang jelas dan polemik ini secepatnya berakhir,” ujar Hamdan. Untuk itu, khusus dua desa yang bersengketa ini, pemerintah daerah akan melakukan pembahasan lebih jauh terkait dengan penuntasan persoalan ini.(tek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: