Jaksa Buru Mantan Ketua DPRD Lebong
TUBEI - Tak kunjung memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, TR, mantan ketua DPRD Lebong terancam dijemput paksa. BACA JUGA: 17 Desa di Mukomuko Dilarang Gelar Keramaian
Saat ini pihak Kejari masih melacak keberadaan salah satu tersangka dugaan korupsi dana rutin Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong tahun 2016 senilai Rp 1,3 miliar itu.
Soalnya TR tidak berhasil ditemui di kediamannya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Ronald Thomas Mendrofa, SH mengatakan, pihaknya masih melakukan pendekatan dengan pihak keluarga untuk memastikan keberadaan TR.
“Memang belum kami tetapkan DPO (daftar pencarian orang, red), tetapi bukan berarti tidak,” kata Ronald.
Dalam pemanggilan ketiga yang terjadwal kemarin (16/7), TR kembali mangkir. Bahkan tidak ada keterangan atau klarifikasi dari TR maupun kuasa hukumnya.
“Untuk surat panggilan memang tidak langsung diterima tersangka (TR, red), namun diterima kerabatnya yang memang berdomisili di kediaman tersangka,” terang Ronald.
Lebih lanjut Ronald mengatakan, pihaknya masih menunggu itikad baik dari TR mendatangi Kejari.
Kalau memang belum berkesempatan memenuhi panggilan, diharapnya TR memberikan penjelasan.
“Kami tunggu itikad baiknya beberapa hari ke depan, kalau memang tak ada kabar segera kami lakukan upaya penangkapan,” tegas Ronald.
Tidak dipungkirinya, TR terindikasi sudah tidak lagi menetap di Lebong. Kabar yang diterima pihak Kejari, TR juga memiliki tempat tinggal di Jakarta dan saat ini masih dalam penelusuran.
“Kami juga mengingatkan pihak keluarga maupun kerabatnya jangan sampai menghalang-halangi kalau tidak mau ikut diproses hukum,” jelas Ronald.
Sementara untuk 4 tersangka lainnya, Ma, mantan wakil ketua I, AM, mantan wakil ketua II, Su, mantan sekretaris serta Er, mantan bendahara pengeluaran hingga kemarin masih menjalani wajib lapor karena berstatus tahanan kota. BACA JUGA:Penundaan Utang, BJB Belum Beri Jawaban
Keempatnya dipastikan akan kembali diperiksa guna melengkapi berkas perkara.
Keempatnya ditetapkan tahanan kota setelah ada jaminan dari masing-masing tersangka, termasuk pihak keluarganya yang menguatkan para tersangka tidak akan mempersulit penyidikan. Baca Selanjutnya>>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: