Penundaan Utang, BJB Belum Beri Jawaban
BENGKULU – Pemkot Bengkulu diketahui mengajukan penundaan pembayaran angsuran dimulai sejak Juli hingga Desember ke Bank Jabar dan Banten (BJB). Meskipun telah lama diajukan relaksasi pembayaran hutang oleh Pemkot, namun sampai saat ini belum ada persetujuan yang dikeluarkan dari BJB.
Pemkot Bengkulu memiliki kewajiban untuk membayar angsuran pinjaman Rp 150 miliar ke BJB. Dalam pengembalian ini, Pemkot Bengkulu mencicilnya dengan besaran sekitar Rp 10 miliar perbulan.
Plt Kepala BPKAD Kota Bengkulu, Yudi Susanda mengatakan pihaknya masih menunggu jawaban dari permohonan relaksi hutang yang saat ini masih diproses. Adapun yang diajukan oleh Pemkot Bengkulu itu hanya penundaan pembayaran pokok hutangnya saja, sedangkan untuk pembayaran bunganya akan tetap dilakukan. Adapun jika disetujui, pembayaran sisa hutang itu akan kembali dilunasi pada tahun 2022 mendatang.
Dalam pengajuan relaksasi ini, Pemkot Bengkulu juga menyertakan persetujuan dari Kemendagri RI. “Masih proses, kita masih menunggu jawaban dari permohonan relaksasi pembayaran hutang ke BJB yang kita ajukan, sampai sekarang belum kita terima,” sampai Yudi.
Yudi menambahkan, penundaan pembayaran utang ini bukan akibat dari tak mampunya anggaran yang ada di Pemkot Bengkulu. Karena menurutnya, saat melakukan peminjaman ke BJB itu Pemkot Bengkulu sudah melakukan perhitungan yang matang. Adapun memang sesuai peraturannya jika terjadi bencana, Pemkot Bengkulu bisa melakukan relaksasi pembayaran utang. Tujuannya relaksasi itu ialah untuk membuka peluang yang menguntungkan daerah.
Yaitu agar kegiatan Pemkot Bengkulu yang lainnya tetap bisa dilaksanakan seefektif mungkin. Karena saat peminjamannya kemarin, belum terjadi bencana seperti pandemi Covid-19 dan tidak adanya pengurangan akibat rasionalisasi dan refocusing.
“Kita tunggu dulu ya, yang jelas permohonan penundaan ini sudah sesuai aturan, nanti jika disetujui untuk bulan Juli sampai Desember akan dilunasi pada tahun 2022,” tutupnya. (cup)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: