HONDA

Tak Boleh Ada Takbir Keliling

Tak Boleh Ada Takbir Keliling

   

MUKOMUKO – Takbir keliling menyambut Hari Raya Idul Adha, dilarang. Sekalipun di desa itu zona hijau ataupun kuning dari penularan Covid-19. Ini ditegaskan Pemkab dalam Surat Edaran Bupati Mukomuko, Nomor: 800/74/B.2/VII/2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Adha di saat Pandemi Covid-19. BACA JUGA: Pemkab Mukomuko Masih Pertahankan “Full” Eselon III dan IV

“SE sudah diteken Pak Bupati, ditujukan mulai dari pimpinan OPD, camat, kades hingga pengurus masjid. Juga disampaikan ke pimpinan DPRD Mukomuko,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Mukomuko, Drs. H. Bustari M, M.Hum.

Dalam SE tersebut dinyatakan, takbiran hanya boleh dilaksanakan di masjid maupun musala yang desanya berstatus zona hijau dan kuning. Sedangkan desa yang statusnya zona oranye dan merah, tidak dibenarkan menyelenggarakan kegiatan demikian.

“Mereka yang bisa ikut takbiran itupun, tidak boleh anak-anak. Hanya warga yang berusia minimal 18 tahun dan maksimal 59 tahun,” kata Bustari.

Selain itu, takbiran di masjid maupun musala hanya boleh diikuti jamaah masjid dan musala dari warga setempat. Dengan ketentuan maksimal 10 persen dari kapasitas ruangan. Kegiatan itu harus berakhir maksimal pukul 23.00 WIB.

“Takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, dilarang dilaksanakan di semua zona risiko penyebaran Covid-19,” tegas Bustari.

Sedangkan untuk pelaksanaan Salat Idul Adha, disebut Bustari tidak ada larangan. Namun Pemkab membatasi jamaah yang mengikuti salat, maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan. Juga diharuskan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat. Lalu Khutbah Idul Adha, dilakukan secara singkat, dan paling lama 15 menit.

“Jamaah yang ikut, harus menggunakan masker seluruhnya. Seusai melaksanakan Salat Idul Adha, jamaah kembali ke rumah dan menghindari berjabat tangan maupun bersentuhan secara fisik,” sampainya.

Terkait pemotongan hewan kurban, Pemkab lebih menyarankan dilaksanakan di Rumah Potong Hewan Ruminasia (RPH-R). Masyarakat tetap diperbolehkan memotong di luar RPH-R, asalkan menerapkan jaga jarak fisik.

Seperti melaksanakan pemotongan di lapangan yang luas, hanya dilakukan petugas khusus dan yang berkurban hanya menyaksikan dengan menjaga jarak. Baca Selanjutnya >>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: