HONDA

Ditegur Mendagri, Ini Jawaban Gubernur Bengkulu

Ditegur Mendagri, Ini Jawaban Gubernur Bengkulu

   

BENGKULU - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memberikan teguran yang cukup keras kepada 19 kepala daerah, termasuk Gubernur Provinsi Bengkulu. BACA JUGA: Usai Kantor dan Rumah Digeledah, Kadis Pendidikan Seluma Kembali Dipanggil Jaksa

Lantaran penyerapan anggaran dalam penanganan pandemi Covid-19 dinilai belum optimal, juga terkait insentif Tenaga Kesehatan (nakes).

Menanggapi teguran tersebut, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menjawab   dilihat dari sesi penganggaran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) Pemprov  sudah diangka 46 persen.

Alokasinya pada semester pertama anggaran tahun ini, lanjut Rohidin untuk penanganan pandemi Covid-19.

"Itu sudah betul-betul sesuai standar. Alokasi 8 persen dari DBH maupun DAU itu sudah total 46 persen dari seluruh anggaran yang sudah kita salurkan untuk penanganan Covid-19 di Provinsi Bengkulu," klaim Rohidin, Senin (19/7).

Penilaian penyerapan anggaran penanganan Covid-19, sambungnya, dinilai melalui akumulasi setiap daerah.

Dia menilai, Provinsi Bengkulu dinilai kurang optimal dalam melakukan penyerapan anggaran karena 2 daerah dari 10 kabupaten dan kota belum sama sekali mengalokasikan anggarannya. Yakni, Rejang Lebong dan Bengkulu Tengah.

Kemudian ada juga kabupaten yang belum menyalurkan, yakni Mukomuko, Bengkulu Selatan dan Kaur.

"Pekerjaan penanganan wabah Covid-19 ini kerjanya akumulasi. Nah dari 9 kabupaten dan 1 kota, dua di antaranya belum sama sekali mengangarkan yakni Kabupaten Bengkulu Tengah dan Rejang Lebong. Artinya dengan seperti itu, akumulasi kita jadi rendah,” terang Rohidin.

Dirinya meminta kepada Pemkab Bengkulu Tengah dan Pemkab Rejang Lebong untuk segara mengalokasikan anggaran penanganan Covid-19 dari refocusing anggaran DAU dan DBH sebesar 8 persen, serta segera disalurkan.

"Saya kira itu teguran peringatan yang bagus tapi bukan hal yang prinsip juga karena memang anggarannya belum tersedia. Yang penting justru bagaimana klaim penanganan Covid-19 yang melalui anggaran rumah sakit ini segera bisa dibayarkan oleh kementerian kesehatan karena sejak awal tahun 2021 kita belum menerima pembayaran apa pun," beber Rohidin.

Lanjutnya, dengan belum dibayarkan oleh kementerian kesehatan juga berdampak pada jasa pelayanan kesehatan kepada nakes belum dapat dibayarkan.

Terlebih lagi saat ini pendapatan Rumah Sakit Umum Daerah M Yunus utamanya dari penanganan Covid-19 di rumah sakit. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: