Kejati Bengkulu Selamatkan Uang Negara Rp 4 Miliar Lebih
BENGKULU – Kejati Bengkulu dan jajaran terus meningkatkan kinerja dalam penanganan tindak pidana korupsi. Dari kinerja hingga pertengahan tahun 2021, kejaksaan telah berhasil menyelamatkan uang negara Rp 4 miliar lebih atau Rp 4.925.805.236,06-.
Kajati Bengkulu Agnes Triani SH.MH saat menggelar konferensi pers usai memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke 61 mengatakan, penyelamatan uang negara itu adalah orientasi kejaksaan dalam penanganan tindak pidana korupsi. BACA JUGA: Dugaan Mark Up Rp 3,6 juta/Unit, Pengadaan Laptop di 102 Sekolah
"Korupsi berorientasi pada penyelamatan keuangan negara, hingga pertengahan tahun ini kita sudah berhasil selamatkan Rp 4.925.805.236,06-," kata Agnes saat penyampaian hasil kinerja dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61, Kamis (22/7).
Ditambahkannya, Kejati Bengkulu juga sedang melakukan penyidikan terhadap 3 perkara di bidang Tindak Pidana Khusus (pidsus), yakni dugaan tindak pidana korupsi pengaman sungai pengendali banjir Sungai Bengkulu tahun anggaran 2019 yang sudah memasuki tahap tuntutan.
Lalu, dua perkara lain yang masih dilakukan penyidikan yakni dugaan tindak pidana korupsi program replanting kelapa sawit di Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara. “Dan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan dana BOS afirmasi dan kinerja tingkat SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Seluma,” terangnya.
Dalam memperingati HBA ke-61, Kejati juga melaksanakan upacara virtual dengan inspektur upacara Jaksa Agung. Kemudian dilanjutkan pemberian penghargaan satya lencana kepada pegawai kejaksaan yang telah berbakti selama 10 atau 20 atau 30 tahun. (tok) Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: