PPKM Baru, PPKM Level 4, Berlaku Sampai 25 Juni
JAKARTA —Setelah berganti kulit beberapa kali, PPKM kini punya nama baru, yakni PPKM Level 4. Presiden rupanya tidak suka kata-kata darurat atau mikro. Sehingga ia memerintahkan untuk diganti saja PPKM 1 sampai 4. Substansinya, kata Mendagri, sama. Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, selain perubahan sebutan, substansi yang diatur dalam Inmen tersebut sama dengan sebelumnya. Khususnya terkait pembagian sektor kritikal, esensial dan non esensial. "Isinya sebetulnya secara substansi sama dengan PPKM Darurat," kata Tito kemarin (21/7) Aturan baru ini dikemas dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM di Jawa Bali. Dalam Inmen tersebut, istilah PPKM darurat diubah menjadi PPKM level 4 dan berlaku hingga 25 Juli 2021.“Setelah itu nanti akan ada evaluasi,” kata Tito. Hanya saja, dalam Inmen terbaru, pihaknya mengatur penguatan 3T (testing, tracing, treatment) sesuai dengan tingkat positivity rate mingguan. Yang paling rendah, jika positivity rate mingguan kurang dari 5 persen, maka jumlah tes per 1000 penduduk per minggu adalah 1. Sementara yang tertinggi, jika positivity rate mingguan lebih dari 25 persen, maka jumlah tes per 1000 penduduk per minggu adalah 15. Testing tersebut perlu terus ditingkatkan dengan target positivity rate kurang dari 10 persen. “Nah ini tolong betul-betul dipenuhi dan mohon untuk bisa betul-betul dipedomani,” pintanya. Sementara itu untuk tracing, Inmen mengharuskan dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Adapun jika hasil pemeriksaan negatif perlu dilanjutkan karantina dan di tes ulang pada hari ke-5 karantina. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina. Sedangkan untuk treatment, Inmen meminta untuk dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Selain Inmen 22/2021, Tito juga mengeluarkan Inmen 23/2021 yang mengatur perpanjangan PPKM Mikro di luar Jawa-Bali. Aturan tersebut menegaskan, bagi daerah yang tidak termasuk kriteria level 3 dan 4 menetapkan dan mengatur PPKM Mikro di masing-masing wilayahnya. PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Tito meminta, posko di setiap level untuk menjalankan fungsi pencegahan dan penanganan covid sesuai aturan. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, perubahan nama dari PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4 didasari atas arahan WHO. ‘’Memang kita mengikuti apa yang diarahkan oleh WHO. Kita menggunakan dua level, yaitu level transmisi dan kapasitas respons,’’ ujarnya pada konferensi pers secara virtual, kemarin (21/7). Selain itu, dari segi level situasi 4, kondisi di RI baik secara transmisi dan kapasitas respon terbilang belum memadai. ‘’Sehingga ini perlu diperbaiki,’’ jelasnya. Airlangga melanjutkan, perubahan istilah menjadi Level 4 itu juga merupakan permintaan dari para gubernur yang mengusulkan agar ada perubahan istilah. Dengan perubahan istilah itu, sehingga diharapkan ada kejelasan kapankah sebuah wilayah akan memasuki tahapan level 1, 2, 3 atau 4. Tiap level juga diberikan target testing yang disesuaikan dengan jumlah penduduk. Selain itu, dalam pemberlakuan PPKM Level 4, pemerintah memastikan memperluas bantuan bagi para usaha mikro seperti warteg. Airlangga menyebut, sebanyak 1 juta pelaku usaha dari mulai warung hingga warteg bakal mendapatkan insentif sebesar Rp 1,2 juta. ‘’Insentif usaha mikro yang Rp 1,2 juta ini untuk 1 juta usaha mikro kecil. Antara lain warung, warteg kemudian juga terkait PKL,’’ katanya. Mantan Menperin itu menambahkan, bantuan itu akan dilaksanakan oleh TNI dan Polri. Saat ini pemerintah masih menyiapkan prosedur dan mekanisme terkait bantuan program itu. Selain itu, dalam kebijakan PPKM Level 4 ini juga ada juga insentif BPUM untuk sebanyak 3 juta UMKM. Bantuan ini diberikan dengan nominal yang sama yakni sebesar Rp 1,2 juta. Penyaluran program bantuan akan dieksekusi oleh Kemenkop UMKM. Koordinator PPKM (yang sebelumnya) Darurat, Menko Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan Presiden meminta agar tidak lagi menggunakan istilah darurat atau mikro. ”Jadi PPKM level 1,2,3 dan 4. Berlaku sampai 25 Juli tahun 2021,” kata pria yang akrab disapa Opung ini. PPKM level 4 ini kata Luhut adalah yang tertinggi (?) Paling ketat atau paling parah, luhut tidak menjelaskan secara rinci. Yang jelas ia menyebut seperti yang sedang dijalani oleh Indonesia saat ini. Khususnya Jawa-Bali. Jika pada tanggal 25 Juli nanti kasus menunjukkan tanda-tanda menurun, maka pemerintah akan mulai melakukan relaksasi. ”Apabila menunjukkan perbaikan dari semua sisi, seperti penurunan kasus. Indikator-indikator sesuai acuan WHO. Parameternya sudah ada. Sudah di brief juga apa itu level 1 2 3 dan 4,” jelasnya. Luhut mengatakan, penerapan PPKM darurat yang sudah dilakukan beberapa lama ini sudah menghasilkan perbaikan pada aspek pergerakan masyarakat yang mengalami penurunan, juga penurunan pada kapasitas BOR Rumah Sakit, serta jumlah kasus yang turun signifikan. “Beberapa Gubernur sudah melaporkan ada perbaikan. Contohnya seperti DKI menunjukkan perbaikan. Jabar BOR nya sudah dibawah 80 persen. 79 persen,” jelasnya. Beberapa kabupaten, kata Luhut malah sudah menunjukkan perbaikan yang pesat turun dari level 4 ke level 2. Tapi ia menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin buru-buru. “Biarlah 5 hari biar (kita,Red) lebih tenang sehingga bisa lebih baik keadaannya. Karena sifat dari virus varian Delta memang kelihatan 3 sampai 2 minggu (efeknya,Red). Jadi sekarang sudah waktunya mereka mulai menurun,” katanya. Tapi kita tetap waspada, tambahnya. Bagaimana menentukan level 1 sampai 4? Luhut tidak merinci, hanya mengatakan bahwa dasar penentuannya adalah 3 indikator utama, yakni laju transmisi, respon sistem Kesehatan, serta kondisi sosiologis masyarakat. Hal ini agak berbeda dengan pakem yang selama ini dianut bahwa asesmen pandemi dinilai dari 3 indikator yakni epidemiologi, sistem pengawasan (surveilans), serta sistem pelayanan kesehatan. Waktu ditanya tentang hal ini, Guru Besar FKUI dan Mantan Direktur WHO Asia Tenggara Tjandra Yoga Aditama hanya senyum-senyum saja. “Karena masih akan berlaku sampai 25 Juli, maka baik ditunggu saja perkembangan angka-angkanya (perkembangan kasus,Red) dalam beberapa hari mendatang,” jelasnya pada Jawa Pos. Luhut melanjutkan, bahwa pemerintah dalam waktu dekat akan mulai melakukan peningkatan testing dan tracing serta memperbanyak pusat-pusat isolasi utamanya di daerah padat penduduk. ”Malam ini akan kita finalkan. Bagaimana kita akan testing dan tracing di perumahan-perumahan padat penduduk. Terutama di aglomerasi. Jabodebek, Bandung, Surabaya, Solo Raya, Semarang Raya dan Malang Raya,” katanya. Jika ada yang positif, kata Luhut, akan langsung dibawah ke tempat karantina. Sudah tersedia obat, peralatan, dan tenaga kesehatan yang merawat. Ketimbang dirawat di rumah kata Luhut kemungkinan kondisi memburuk menjadi kecil, kemungkinan meninggal juga kecil. Testing dan telusur masif ini kata Luhut akan dilakukan mulai 1 hingga 2 hari kedepan. Sehingga ketika ada pelonggaran tanggal 26 nantinya, testing dan tracing berjalan dengan baik. Vaksinasi juga akan dipercepat secara paralel. Respon Pelaku Usaha Pelaku usaha mengaku pemberlakuan PPKM Darurat memberikan tekanan yang besar pada kelangsungan bisnis mereka. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan bahwa pemerintah perlu mencari titik keseimbangan agar kebijakan dalam rangka menekan laju pandemi Covid-19 tetap memperhatikan pertumbuhan ekonomi nasional. Apindo bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menyampaikan sikap bersama dengan memberikan beberapa usulan dan permintaan pada pemerintah. Di antaranya, pengusaha mengharapkan pemerintah mengizinkan perusahaan industri manufaktur sektor kritikal dan esensial serta industri penunjangnya dan industri yang berorientasi ekspor untuk tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen karyawan operasional dan 25 persen karyawan penunjang operasional. ”Namun dengan catatan sudah melakukan vaksinasi minimal 2 kali untuk seluruh karyawannya,” ujar Hariyadi, kemarin (21/7). Dengan catatan tambahan, lanjut Hariyadi, apabila ada kasus konfirmasi positif dalam industri manufaktur tersebut, evaluasi akan cepat dilakukan dengan menurunkan kapasitas menjadi 50 persen karyawan operasional dan 10 persen karyawan penunjang operasional. Usulan serupa disampaikan untuk industri manufaktur sektor non esensial serta industri penunjang. Apindo meminta pemerintah mengizinkan industri tersebut untuk tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen karyawan operasional dan 10 persen karyawan penunjang operasional. Apabila ada kasus konfirmasi positif dalam industri manufaktur tersebut, kapasitas akan diturunkan menjadi 25 persen karyawan operasional dan 5 persen karyawan penunjang operasional. Turut menambahkan, Ketua Umum Kadin Asrjad Rasyid menegaskan bahwa pemerintah perlu mendesain kebijakan fiskal secara konsolidasi untuk meningkatkan daya beli masyarakat, baik melalui program proteksi sosial yang dieksekusi dengan cepat maupun insentif ekonomi untuk dunia usaha yang memadai. ”Pemerintah perlu mendorong harmonisasi kebijakan kesehatan, ekonomi, dan sosial secara terpadu dan melakukan komunikasi satu pintu sehingga menciptakan kepastian dan ketenangan bagi masyarakat. Kebijakan itu juga harus diimplementasikan secara selaras antara pemerintah pusat dan daerah,” ujar Asrjad. Arsjad menambahkan, di samping kebijakan di atas, pemerintah juga perlu merancang stimulus produktif bagi dunia usaha selain kesehatan dan bantuan sosial. ”Bagaimanapun, pengusaha harus mencicil pinjaman, membayar operasional perusahaan dan gaji pegawai,” bebernya. Rekomendasi pengusaha, sambung Arsjad, penerapan kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19 perlu lebih seragam. Sebab, dari pengakuan pengusaha di lapangan banyak lembaga keuangan yang memberikan keringanan yang berbeda-beda. Selanjutnya, tentang pelaksanaan pengupahan industri padat karya, pengusaha berharap dapat melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah pekerja atau buruh berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh. ”Perlu diutamakan dialog antara pemerintah, pekerja dan pengusaha agar dipahami bersama kesulitan pengusaha. Sehingga jika ada pengurangan, maka hal ini dikompensasikan dengan bantuan subsidi upah bagi yang telah rajin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan,” urainya. Selain itu, keringanan listrik dan pajak diperlukan juga ditegaskan kembali oleh Apindo dan Kadin agar supaya pengusaha mampu bertahan lebih lama dalam kondisi pandemi. Bantuan Sosial Di samping itu, pemerintah juga menyiapkan bantuan khusus untuk para pekerja/buruh yang terdampak kebijakan PPKM level 4 ini. Menteri Ketenagakerjaan (menaker) Ida fauziyah mengungkapkan, bantuan subsidi upah (BSU) akan diberikan kembali pada sekitar 8 juta pekerja/buruh yang berada di wilayah PPKM level 4. Adapun syarat penerima masih sama seperti sebelumnya. Pekerja/buruh merupakan WNI, pekerja/buruh penerima upah dibawah Rp 3,5 juta, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021, serta memiliki rekening bank aktif. Selain itu, pekerja/buruh penerima merupakan mereka yang bekerja di sektor terdampak. Seperti, barang, konsumsi, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan. ”Data BPJS Ketenagakerjaan akan jadi sumber data karena data tersebut yang terbaik dan bisa dipertanggungjawabkan sampai hari ini,” ujarnya. Data tersebut, lanjut dia, akan diverifikasi dan validasi ulang oleh BPJS ketenagakerjaan sesuai dengan kriteria yang ditentukan. Data kemudian disampaikan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk dilakukan checklist. ”Data terakhir cut off 30 Juni 2021 batasnya,” ungkanya. BSU ini, lanjut dia, akan diberikan sebesar Rp 500 ribu per bulan dalam jangka waktu dua bulan. Namun, pencairan dilakukan dalam sekali penyaluran oleh bank himbara. Sementara setelah Presiden Jokowi menambah anggaran perlindungan sosial sebesar Rp 55, 21 triliun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bergerak cepat. Dia menginstruksikan percepatan penyaluran bantuan sosial dari pemerintah. ”Akselerasi ini untuk meringankan beban masyarakat,” jelasnya saat menggelar video conference bersama jajaran Polda se-Indonesia kemarin. Dia menegaskan, semua bhabinkamtibmas untuk melakukan pemetaan masing-masing wilayah. Penyaluran bansos harus tepat sasaran. ”Di semua wilayah, tidak hanya yang menerapkan PPKM level 4, Level 4 dan mikro,” tuturnya. Selain bansos dari pemerintah, Polri bersama TNI juga menggelontorkan bansos. Sejak 3 Juli hingga 19 Juli telah ada 475.420 paket dan 2.471.217 kg beras yang disalurkan ke masyarakat.”saya perintahkan semua terus bergerak pastikan masyarakat mendapatkan bansos,” tegasnya. Menurutnya, masyarakat diharapkan tidak ragu dan sungkan untuk berkomunikasi dengan aparat. Terutama bila meminta bansos atau bansos telah kehabisan. ”kalau sudah habis minta ke aparat lagi,” paparnya. Yang juga penting, saat ini rendahnya serapan anggaran terkait penanganan Covid 19 di Pemda harus ditangani. Kapolda harus berkoordinasi dengan gubernur dan kejati setempat. ”Indikator keberhasilan adalah belanja daerah disalurkan secara cepat dan tepat,” jelasnya. Bagian lain, Korlantas Polri selama dua hari terakhir saat Idul Adha telah memutar balik 1.500 kendaraan pribadi yang menuju ke Pulau Jawa. Kakorlantas Irjen Istiono menuturkan, memang terjadi peningkatan mobilitas dalam dua hari terakhir. ”Kendaraan pribadi ada 1.500 dan umum 96, semua putar balik,” ujarnya. Dia menjelaskan bahwa kendati terjadi kenaikan mobilitas, kondisi lalu lintas selama PPKM Darurat ini kondusif dan terkelola dengan baik. ”Yang paling penting sebenarnya kepatuhan sector kritikal dan esensial,” ujarnya. Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati meminta, perpanjangan pembatasan mobilitas harus dibarengi dengan percepatan turunnya bantuan sosial (bansos) oleh pemerintah bagi masyarakat terdampak. Sebab, sudah 18 hari atau sejak 3 Juli masyarakat kehilangan pendapatan. Karena faktanya, bantuan sosial baru turun di pekan terakhir PPKM Darurat jilid I. “Artinya, kalau Presiden RI Joko Widodo menyebut ada Rp 55,21 Triliun untuk bansos dengan berbagai bentuk ya harus segera dicairkan untuk rakyat. Jangan berlarut-larut lagi di tataran teknis. Rakyat sudah lama bersabar,” tegasnya. Mufida mendorong pemerintah memperbaiki indikator sistem kesehatan selama perpanjangan PPKM darurat. Targetnya positive rate dan BOR harus turun. Mengingat, per 19 Juli, positive rate masih sangat tinggi yakni 26,88 persen. Jauh di atas ambang nilai WHO sebesar 5 persen. “Kasus harian tiga hari terakhir menurun karena jumlah tes yang dilakukan juga turun karena weekend,” ungkapnya. Mufida juga menekankan pemerintah untuk mempercepat realisasi penyediaan 2 juta obat untuk pasien isoman dan memastikan stok oksigen cukup. Memastikan distribusi oksigen dari pabrik ke distributor atau agen tidak terlambat. Selain itu, dia meminta target 1-2 juta vaksinasi per hari harus direalisasikan. Politisi PKS itu berharap, herd immunity terbentuk akhir tahun ini. Makanya perlu upaya strategis dan agresif untuk mengerek jumlah vaksinasi per hari. “Kalau sebelumnya tercapai 1 juta vaksinasi per hari selama perpanjangan ini harus dinaikkan target vaksinnya,” ucapnya. (jpg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: