HONDA

Pergantian 288 Perangkat Desa, PPDI Ajukan PTUN, FKKD: Kita Fokus Penanganan Covid-19

Pergantian 288 Perangkat Desa, PPDI Ajukan PTUN, FKKD: Kita Fokus Penanganan Covid-19

 

KAUR - Polemik pergantian 288 perangkat desa dari 53 desa terus berkepanjangan. Di mana ratusan perangkat desa yang lama itu, digantikan oleh perangkat desa yang baru diangkat oleh kepala desa definitif. BACA JUGA: Polemik Pergantian Perangkat Desa, FKKD Siap Bela Kades

Sekretaris Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kaur, M. Saleh Hardi, mengatakan mekanisme pemberhentian perangkat desa yang dilakukan sudah diatur Permendagri Nomor 82 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015.

PPID melihat bahwa saat ini para camat dan kepala desa telah melakukan pemberhentian perangkat desa dengan cara sepihak tanpa menimbang hal-hal yang lain. Pemberhentian secara perangkat desa secara sepihak oleh kepala desa sebanyak 288 dari 53 desa.

“Kami menilai pergantian perangkat desa dilakukan secara sepihak maka kami telah mengajukan gugatan ke PTUN,” katanya.

Ia menambahkan saat ini PPDI masih menunggu verifikasi dari pihak PTUN terkait dengan gugatan yang di ajukan melalui keasaman hukumnya. “Kasus ini kita serahkan kepada kuasa hukum kita,” sampainya.

Sementara itu Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Kaur, Gusmedi mengatakan, pihaknya menghormati upaya yang dilakukan oleh PPDI. Akan tetapi pihaknya juga akan menyiapkan pengacara untuk pembelaan terhadap kepada desa yang akan digugat. Namun saat ini pihaknya masih fokus untuk membantu Pemkab Kaur dalam penanganan Covid-19. BACA JUGA: Jalan Rusak Dipasang Police Line

“Kita belum terima laporan resmi gugatan jadi kita belum begitu menanggapi permasalahan ini, saat ini kita masih fokus penanganan Covid-19,” tukasnya. (wij) Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: