Asyik Main Judi Online, Dua Kurir Ganja Dibekuk
BENGKULU - AA (34) beserta rekannya HA (29) keduanya warga Desa Pasar Pedati Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah, dibekuk Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu. Lantaran menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Keduanya diamankan di salah satu rumah tersangka yang ada di Desa Pasar Pedati, Rabu (22/7) malam.
Kasubbid Penmas, AKBP Agung Darmanto didampingi Panit Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu, IPDA Zanero dalam konferensi persnya mengatakan, penangkapan terhadap keduanya berawal dari informasi masyarakat atas dugaan penyalahgunaan narkoba di kawasan Desa Pasar Pedati. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian disalah satu rumah tersangka.
Saat petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan didapati keduanya dengan barang bukti satu linting ganja yang diduga usai dikonsumsi. Tak berhenti di sana petugas kemudian melakukan pendalaman terhadap keduanya, dan diakui keduanya bahwa masih ada menyimpan ganja di dalam kamar di rumah tersebut. Setelah diperiksa petugas mendapatkan sebanyak 25 paket ganja kering siap edar dari tangan keduanya.
"Keduanya ini kita amankan di salah satu rumahnya. Saat diamankan keduanya sedang asik bermain judi slot (salah satu game judi online), dan didapati satu linting ganja. Saat kita periksa ternyata ditemukan ganja lain yang disimpan di dalam kamar," terangnya.
Keduanya diduga sebagai kurir, lantaran saat petugas melakukan pemeriksaan petugas menemukan bahwa keduanya baru saja mengambil barang tersebut dari kawasan wisata Pantai Panjang dengan sistem peta. Dan diduga barang tersebut akan dijual kembali karena sudah dalam paket siap edar.
"Berat barang bukti yakni 1 kilogram ganja dengan nilai jika diuangkan senilai Rp 4 juta rupiah. Harga jual paket bervariasi yakni 150 hingga 500 ribu perpaket. Diduga barang dari luar Kota Bengkulu," tambahnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan pasal 114 ayat (1) dan 111 ayat (1) Undang-undang Tentang Narkotika dengan ancaman minimal kurungan 4 tahun penjara. (tok) Simak video berita:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: