Terapkan Tipiring Bagi Pelanggar Prokes, Banyak Pelanggaran di Masa PPKM
ARGA MAKMUR – Sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bakal diterapkan bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes). Hal ini setelah hasil evaluasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang dinilai gagal lantaran angka pelanggaran sangat tinggi, dan tidak mampu menekan angka pertumbuhan kasus Covid-19.
Kebijakan ini diambil setelah Satgas Covid-19 Bengkulu Utara melakukan rapat virtual dengan Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bengkulu, kemarin. Pemkab Bengkulu Utara akan membuat Perda tentang Prokes sehingga menjadi dasar penindakan Tipiring.
Sekda Bengkulu Utara, Dr. Haryadi, MM, M.Si yang juga Sekretaris Satgas Covid-19 mengatakan setelah ada perda dari provinsi, selanjutnya akan dibuat perda dari kabupaten. Ia mengakui selama PPKM masih ditemukan banyak pelanggaran.
Bukan hanya pelanggaran prokes seperti tidak menggunakan masker atau warga tetap melakukan aktivitas berjualan di atas waktu yang ditentukan, tetapi juga masih ada pesta-pesta atau hajatan yang tidak sesuai dengan prokes. “Kita akui kesadaran masyarakat kita belum meningkat. Hal ini menyebabkan peningkatan kasus terus terjadi,” ujar Haryadi.
Tak hanya itu, Satgas Kabupaten juga akan memanggil kepala desa sebagai Kasatgas Penanganan Covid-19 desa. Ini akan berlaku bagi desa yang terjadi pelanggaran prokes berupa kerumunan hajatan dan tidak ada tindakan dari Satgas desa.
“Kita akan panggil Kasatgas desa, karena mereka memegang anggaran dan tidak ada tindakan. Kita akan minta lakukan audit atas dana yang sudah dibelanjakan,” tegasnya.
Saat ini penyebaran dan penambahan kasus Covid-19 di BU sangat mengkhawatirkan. Jika penambahan terus terjadi, Satgas khawatir akan berdampak pada membludaknya pasien dan menyebabkan over kapasitas ruang rawat pada RSUD.
“Sebelum ini terjadi, kita harus mengambil langkah lebih tegas. Kita sudah berupaya memberikan kesadaran pada warga, namun kita akui saat ini kesadaran warga dalam penerapan prokes makin rendah,” beber Sekda.
Rapat kemarin juga diikuti Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH dan Dandim 0423 Bengkulu Utara, Letkol. Inf. Agung P Saksono, M.Si. (qia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: