1.308 Pekerja Akan Dibantu Rp 1 Juta, Ini Syaratnya
KEPAHIANG - Sebanyak 1.308 pekerja di Kabupaten Kepahiang berpotensi mendapatkan bantuan sebesar Rp 1 juta dari pemerintah pusat. Hanya saja syarat mendapatkan bantuan, sudah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Namun demikian, belum diketahui pasti kapan tahapan pencairan bantuan BPJS Ketenagakerjaan tersebut bisa disalurkan. Hal ini dikarenakan BPJS Ketenagakerjaan Rejang Lebong masih menunggu instruksi lanjutan dari pemerintah pusat. Yakni, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) sebagai pedoman penyaluran bantuan kepada pekerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Rejang Lebong Indro Agus Febrianto mengatakan informasi terkait penyaluran bantuan Rp 1 juta sudah diterima pihaknya. Yang berhak menerima bantuan tersebut merupakan deaerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
"Kita tunggu dulu aturannya untuk memastikan apakah kita di Kepahiang ini bisa mendapatkan atau tidak," kata Indro.
Indro juga mengatakan, jumlah warga Kepahiang yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan aktif sebanyak 1.308 pekerja. Sekilas syarat yang ditentukan pemerintah pusat, warga Kepahiang yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sejak Juni lalu bisa mendapatkan bantuan Rp 1 juta.
"Ketika Kepahiang masuk dalam syarat yang ditentukan dan bisa dikucurkan bantuannya, maka kita akan menyurati sejumlah pihak supaya bisa menyampaikan nomor rekeningnya. Karena penyaluran bantuan Rp 1 juta akan dilakukan secara langsung ke nomor rekening pribadi masing-masing pekerja,’’ demikian Indro. (sly)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: