BANNER KPU
HONDA

STR Kedaluwarsa Bisa Mendaftar CPNS, Asalkan Sudah Perpanjangan

STR Kedaluwarsa Bisa Mendaftar CPNS, Asalkan Sudah Perpanjangan

 

ARGA MAKMUR – Perubahan aturan terkait dengan pelaksanaan tes CPNS kembali terjadi, kali ini terkait formasi kesehatan. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memberikan dispensasi bagi calon peserta yang Surat Keterangan Terdaftarnya (STR) sudah kedaluwarsa atau “mati”.

STR wajib bagi seluruh nakes formasi kesehatan. Di tes CPNS Bengkulu Utara, sebanyak 31 jabatan formasi kesehatan umum dan 1 formasi khusus Disabilitas yang wajib menggunakan STR. Dispensasi bagi peserta yang STRnya kedaluwarsa ini, jika memang ada bukti kepengurusan dan sudah menyetorkan biaya pengurusan STR ke Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BK-PSDM) Kabupaten Bengkulu Utara Drs. H Setyo Budi Raharjo, M.Pd menuturkan, jika memang sudah ada pendaftar yang masuk dan melakukan upload serta dokumen fisik yang menunjukan STR Kedaluwarsa. Namun dengan surat tersebut mereka berpeluang tetap dinyatakan memenuhi syarat.

“Jika memang nanti bisa menunjukan bukti melakukan perpanjangan dan sudah menyetorkan uang perpanjangan, maka kita nyatakan memenuhi syarat,” kata Budi.

Peserta yang merasa mengirimkan data STR Kedaluwarsa tidak perlu memperbaiki berkas sekarang. Panselda akan menetapkan calon peserta yang STRnya kedaluwarsa Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Namun dalam masa sanggah peserta bisa memperbaiki dan mengirimkan bukti perpanjangan.

“Bukti perpanjuangan itu berupa foto perpanjangan. Meskipun kita nyatakan TMS, akan kita jadikan MS jika memang bisa memenuhi syarat tersebut,” ujarnya.

Namun bagi yang belum mendaftar bisa langsung melakukan upload nbukti perpanjangan sehingga bisa langsung dinyatakan MS.

Saat ini sebanyak 3.625 calon peserta yang mendaftar pada Tes CPNS dan P3K di Bengkulu Utara. Sebanyak 2.354 pendaftar tes CPNS, 1.214 peserta tes P3K khusus non guru dan 57 pendaftar P3K umum. (qia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: