HONDA

Kekosongan Jabatan Kades Diisi ASN

Kekosongan Jabatan Kades Diisi ASN

   

SELUMA - Sebanyak 37 desa di Kabupaten Seluma akan dijabat Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini, lantaran masa jabatan kepala desa di 37 akan berakhir. Sementara itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma merencanakan pemilihan serentak kepala desa sekitar bulan November mendatang.

Plt. Kepala Dinas PMD Seluma, Agusjun Fadilah mengatakan masa jabatan kades di 37 desa tersebut mulai akan berakhir Agustus mendatang. Sehingga untuk melaksanakan roda pemerintahan desa, jabatan kades akan di pejabat sementara (Pjs) hingga pelantikan Kades difinitif. Ini audah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Bertahap kita Pjs kan sesuai dengan berakhirnya masa jabatan kades. Mulai Agustus itu sudah ada kades di 37 desa tersebut yang jabatannya berakhir, sehingga akan langsung kita Pjs kan,” terang Agusjun.

Ia menjelaskan, sesuai aturan jabatan Pjs kades ini harus di jabat oleh PNS. PNS dari kecamatan atau PNS yang berdomisili di desa yang bersangkutan. Jabatan Pjs ini akan berakhir setelah kades terpilih hasil Pilkades dilantik oleh Bupati Seluma atau pejabat yang ditunjuk oleh Bupati. “PNS yang diusulkan menjabat Pjs kades ini harus mengantongi izin atau rekomendasi dari pimpinan tempat dia bertugas juga rekomendasi camat,” jelasnya.

Pada Pilkades yang akan digelar nantinya kata Agusjun, juga akan diikuti desa yang masa jabatan kadesnya berakhir tahun 2021 ini. Sehingga total desa yang akan melaksanakan Pilkades ini sebanyak 37 desa. “Untuk desa yang masa jabatan kadesnya belum berakhir tetap akan melaksanakan Pilkades. Nanti setelah masa jabatan kades berakhir akan langsung dilakukan pelantikan,” tambahnya.

Ia mengatakan, saat ini ada satu desa yang telah mengusulkan Pjs, yakni Desa Muara Dua, Kecamatan Semidang Alas. Lalu dua desa telah dilakukan pergantian antar waktu (PAW), yakni Desa Jambat Akar, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) dan Desa Lokasi Baru, Kecamatan Air Periukan.

“Untuk berkas Pjs Kades Desa Muara Dua sudah masuk ke kita. Saat ini tengah dikaji oleh bagian hukum Setda Seluma sebelum di SK kan oleh bupati,” sampainya. (juu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: