440 Sekolah “Tutup” Hingga 2 Agustus, TU dan Guru Tetap Bekerja
MUKOMUKO - Mendadak, seluruh sekolah, berbagai jenjang di Kabupaten Mukomuko, wajib menghentikan aktivitas pembelajaran tatap muka (PTM). Kebijakan ini diambil Senin (26/7) sore, oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Mukomuko dan Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan Wilayah IV Mukomuko.
BACA JUGA: KBM Daring Diperpanjang, Sekolah Dilarang Jual Buku
“Kebijakan ini berlaku mulai 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021. Tidak memandan zona merah, zona oranye, zona kuning maupun zona hijau. Berlaku se-Kabupaten Mukomuko,” kata Kepala Dinas Dikbud Mukomuko, Drs. H. Ruslan, M.Pd, kemarin (27/7).
Sekolah yang terdampak kebijakan ini mencapai 440 unit. Terbagi, Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) total 154 unit, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak(TK) dan Raudhatul Awal (RA) 179 unit, Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) 73 unit, Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Madrasah Aliyah (MA) 24 sekolah, dan Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) 10 unit.
‘’Kemarin sore sudah saya tandatangani suratnya. Digantikan dengan sistem pembelajaran secara dalam jaringan (Daring)," kata Ruslan.
Dasar penghentian dadakan seluruh aktivitas PTM, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1. Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Penyebaran Covid-19.
“Atas dasar Instruksi Mendagri itu, maka kita tindaklanjuti dengan menginstruksikan pula kepada seluruh kepala TK/PAUD dan seluruh kepala sekolah dibawah naungan Dinas Dikbud Mukomuko. Instruksi kita jelas, meniadakan sementara pembelajaran tatap muka di sekolah,” sampainya.
Hal senada juga dikemuka Kepala Cabdin Pendidikan Wilayah IV Mukomuko, Jasni Bahari, S.Pd. Pihaknya sudah menerbitkan surat ditujukan kepada seluruh kepala SMK/SMA/SLB di lingkungan Cabdin Pendidikan Wilayah IV Mukomuko.
“Seluruh SMA dan SMK juga dihentikan aktivitas PTM di sekolah. Proses penyelenggaraan pembelajaran ditingkat SMA/SMK/SLB dilaksanakan secara daring atau online,” jelas Jasni.
Namun Jasni menegaskan, dewan guru hingga staf tata usaha (TU), tetap masuk kerja seperti biasa. Kehadiran guru dan staf TU di sekolah, harus dibuktikan dengan mengisi absen kehadiran di sekolah. Baca Selanjutnya>>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: