HONDA

Simpan Sabu, Dua Pekerja Tol Ditangkap

Simpan Sabu, Dua Pekerja Tol Ditangkap

   

BENGKULU TENGAH – Dua pekerja pembangunan jalan tol Bengkulu - Taba Penanjung, ditangkap anggota Satnarkoba Polres Bengkulu Tengah. Keduanya BA (37) warga Sumatera Barat dan RF (29) warga Lampung. Kedua pekerja Subkon PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) tersebut, ditangkap karena kedapatan menyimpan sabu. BACA JUGA: Pekerjanya Terpapar Covid-19, Ini Penjelasan Manajemen PT HKI

Wakapolres Bengkulu Tengah, Kompol. Abdu Arbain mengungkapkan, kronologi penangkapan pertama dilakukan terhadap BA, pada hari Minggu (11/7) sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Penanding Kecamatan Karang Tinggi.

BA ini ditangkap setelah baru saja melakukan transaksi pembelian sabu dan saat di jalan akan menuju lokasi proyek pengerjaan tol, polisi menghentikannya dan langsung dilakukan penggeledahan.

Hasilnya ditemukan satu paket sabu sebesar 0,1 gram seharga Rp 500 ribu. “BA kita tangkap di Jalan Desa Penanding. Kita temukan sabu senilai Rp 500 ribu. Lalu kita bawa ke Polres untuk dimintai keterangan,” terangnya.

Dari hasil pengembangan, ternyata BA tidak sendiri menggunakan sabu. Saat itu ia menyebut ada juga rekannya yang lain berinisial RF. Tak buang waktu, masih di hari yang sama sekitar pukul 17.30 WIB, polisi mendatangi kantor HKI di Desa Penanding tempat RF bekerja. Usaha itu tidak sia-sia, dan RF pun berhasil ditangkap. Dari penangkapan itu polisi menemukan sabu seharga Rp 300 ribu.

“Jadi dari kasus kali ini kita berhasil menangkap dua sekaligus pelaku penyalahgunaan narkoba. Dari penangkapan ini kita mengamankan dua paket sabu, dua unit Hp dan satu unit motor Honda Trail CRF," ujarnya

"Atas perbuatannya keduanya dikenakan pasal 112 Ayat 1 Undang-undang tahun 2009 dan terancam kurungan penjara 4 sampai 12 tahun," tegasnya. (jee) Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: