Diduga Curi 3.500 Liter Solar Milik PT BMQ Versi Nurul, Dua Pekerja PT BMQ Versi Dinmar Ditangkap
BENGKULU TENGAH- Polres Bengkulu Tengah (Benteng) mengamankan dua pria yang tertangkap tangan mencuri Bahan Bakar Minyak (BBM) solar milik PT Bara Mega Quantum (BMQ) versi Nurul. Keduanya ini diperkirakan sudah mencuri BBM solar ini sudah mencapai 3.500 liter.
Wakapolres Bengkulu Tengah, Kompol. Abdu Arbain membenarkan hal itu. Kedua pria yang diamankan itu berinisial AF (53) warga Desa Durian Demang dan RK (26) warga Sumur Dewa Kota Bengkulu.
Kronologisnya, Senin (26/7) sekitar pukul 14.05 WIB keduanya mencuri BBM solar dari tangki milik PT BMQ versi Nurul dan tertangkap tangan oleh anggota Denzipur TNI yang sedang melakukan pengamanan di wilayah tersebut.
Keduanya sedang membawa empat jerigen yang berisikan BBM solar yang diambil dari tangki penyimpanan PT BMQ versi Nurul. "Kemudian langsung ditangkap dan diserahkan ke pihak Polres Benteng untuk diamankan dan diproses lebih lanjut. Untuk diketahui kedua laki-laki ini merupakan pekerja dari PT BMQ versi Dinmar Najamuddin,” ungkapnya. BACA JUGA: Pegawai BMQ Tuntut Pembayaran Gaji
Ia menambahkan, keduanya ini mencuri BBM solar milik PT BMQ versi Nurul ini dengan merusak gembok tangki penyimpanan BBM solar tersebut dengan menggunakan martil. Dengan sudah dibukanya gembok tersebut, mereka dengan mudahnya mengambil BBM solar. Menurut keduanya ini, mereka mencuri BBM solar ini dikarenakan ketersediaan BBM untuk genset PT BMQ versi Dinmar Najamuddin sudah habis.
“Alasannya mereka mencuri karena genset di PT BMQ Dinmar Najamuddin sudah habis dan tidak tersedia lagi. Saat ini mereka sudah ditahan dan terus kita lakukan pemeriksaan,” terangnya.
Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan sementara, mereka mencuri BBM solar ini sudah sebanyak lima kali. Setiap satu kali mereka mencuri, mengambil sebanyak 700 liter BBM solar. Sehingga apabila mereka sudah mencuri lima kali, maka total minyak yang sudah mereka ambil berkisar Rp 3.500 liter. Kalau untuk total kerugian mencapai Rp 70 juta.
Amankan BB
“Barang Bukti yang kita amankan empat jerigen BBM solar, dua unit motor, martil dan gembok yang dirusak pelaku. Keduanya ini dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," tegas Abdu.
Sementara itu, Pengacara PT BMQ versi Nurul, Puspa Herwan, SH mengungkapkan, kejadian ini sudah dilaporkan ke Polres Bengkulu Tengah dan pihaknya berharap kasus ini bisa diproses. “Untuk kehilangan minyak diprediksi memang sudah mencapai 3.500 liter. Namun untuk kepastiannya dan kebenarannya kita serahkan ke pihak Kepolisian," ujar Abdu. Baca Selanjutnya>>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: