Kejari Kepahiang Selamatkan Uang Negara Rp 345,5 Juta
KEPAHIANG – Dalam satu semester 2021, Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kepahiang berhasil menyelamatkan uang negara Rp 345,5 juta. Uang tersebut berasal dari dua kasus tipikor yang berhasil diselesaikan Kejari dalam 6 bulan terakhir.
Dua perkara tipikor, diantaranya pengadaan lahan eks Kantor Camat Tebat Karai Tahun 2015, yang terpidananya Ahmad Rizal dan Agus Supriyanto. Kemudian korupsi Pengelolaan Dana Desa Daspetah Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2017. Dalam perkara ini ada tiga terpidana, Endar Husin, Bobi Ardi, dan Idrus.
"Dalam penanganan perkara tipikor pengadaan lahan kantor camat tebat karai telah dipulihkan kerugian negara 100 persen lewat mekanisme perampasan aset milik terpidana Ahmad Rizal," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang Ridwan, SH, MH melalui Kasi Pidsus Riky Misriza, SH, MH.
Selain telah melakukan eksekusi perkara, saat ini Kejari Kepahiang juga sedang melakukan penyidikan dan penuntutan perkara tipikor Dana Desa (DD) Sukamerindu Kecamatan Kepahiang Tahun Anggaran 2017. Ada dua tersangka, Taufik dan Maliki Akbar.
"Untuk penyidikan kita ada 2 tersangka yang saat ini sedang kita proses. Dimana salah satunya masuk tahap persidangan yakni Taufik. Sedangkan Maliki Akbar, karena masih menjalani pidana atas kasus pidana umum, saat ini masih berada di Lapas Curup," terang Riky.
Selain itu, Kejari Kepahing juga sedang melakukan penyelidikan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi. Hanya saja Riki belum bisa membeberkan lebih lanjut dua perkara yang dimaksud itu. "Masih penyelidikan, jadi belum bisa kita sampaikan lebih detail,’’ pungkasnya.(sly)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: