Polres Kepahiang Amankan 1 Truk Motor Bodong
KEPAHIANG – Truk bermuatan 10 unit kendaraan roda dua yang ketika diperiksa, seluruh motor yang diangkut tak ada dokumen alias bodong. Saat itu juga personel Polres Kepahiang mengamankan sopir bersama truk dan 10 sepeda motor tersebut guna diperiksa lebih lanjut. BACA JUGA: Polisi Masih Tunggu Hasil Analisis RSKJ, Tersangka Kasus Pembunuhan Tetangga
Terungkapnya 10 motor bodong yang masuk ke Kabupaten Kepahiang, setelah Satreskrim Polres Kepahiang bekerja sama dengan Unit Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu, mendapat informasi dari masyarakat. Truk yang dicurigai seketika dilakukan pencegatan saat melintas di Desa Suro Lembak, Kecamatan Ujan Mas, Selasa (28/7) malam.
Puluhan sepeda motor dari DKI Jakarta itu diduga akan dibawa ke Kabupaten Rejang Lebong (RL). Ini terlihat dari nomor polisi 10 unit motor tersebut seluruhnya memiliki nopol seri B.
Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, S.Ik, M.AP melalui Kasat Reskrim AKP. Welliwanto Malau, S.Ik, MH menerangkan, diamankannya puluhan unit motor tersebut setelah pihaknya menerima informasi ada 1 unit truk ekspedisi yang membawa puluhan motor, melintas di wilayah hukum Polres Kepahiang.
"Anggota langsung melakukan patroli. Setelah tiba di Desa Suro Lembak Kecamatan Kepahiang, kami melihat ada satu truk yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang kami terima. Selanjutnya kami hentikan dilakukan pemeriksaan," jelas Malau.
Ternyata benar, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, truk nopol B 905 EDB tersebut mengangkut 10 unit motor. Petugas meminta sopir truk memperlihatkan kelengkapan surat-surat 10 motor yang diangkut tersebut.
Namun sopir Pujianto (41), warga Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan tidak bisa menunjukkannya. "Makanya seluruh unit kita amankan ke Mapolres Kepahiang. Saat ini perkaranya masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut," demikian Malau. (sly/RBOnline) Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: