HONDA

Pemkab Tak Tahu Realisasi BPUM, Usulkan 11.716 Orang

Pemkab Tak Tahu Realisasi BPUM, Usulkan 11.716 Orang

MUKOMUKO - Jumlah pelaku usaha mikro yang diusulkan mendapat Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari Kabupaten Mukomuko, mencapai 11.716 orang. Jumlah itu terhitung hingga pengajuan tahap II tahun 2021. Masih akan bertambah, karena kembali terbukanya usulan BPUM untuk pelaku usaha mikro tahap III. "Kalau tahap III, sedang diproses," kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Mukomuko, H. Herlian, M.Si.

Rincian usulan yang disampaikan ke Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, tahap I tahun 2021 sebanyak 1.524 orang. Kemudian tahap II tahun 2021 sebanyak 1.643 orang. Dan ada 8.549 orang lainnya, merupakan pelaku usaha mikro yang usulannya ditahun 2020 lalu belum diakomodir pemerintah.

"Usulan dari tahun 2020 masih ada yang dibelum dibantu. Atas petunjuk dari Kementerian, data itu dimasukan lagi untuk usulan BPUM tahun 2021,’’ sebut Herlian.

Namun disayangkan, Pemkab Mukomuko tidak mengetahui sama sekali. Dari jumlah usulan itu, berapa yang sudah diakomodir oleh pemerintah. Apakah seluruhnya diberikan BPUM senilai Rp 1,2 juta, atau masih banyak yang belum mendapatkan bantuan. "Yang tahu berapa pelaku usaha mikro yang mencairkan BPUM, adalah BRI,’’ tukasnya.

Kendati begitu, pelaku usaha mikro yang diajukan mendapatkan BPUM bisa mengecek sendiri melalui aplikasi. Mereka tidak harus mendatangi bank, untuk tahu apakah berhasil mendapatkan BPUM atau tidak. "BRI sudah menyiapkan link-nya, di eform.bri.co.id/bpum, untuk masyarakat bisa mengecek langsung. Jadi tidak perlu datang ke bank, tinggal cek di link tersebut. Setelah pasti cair, baru mengurus pencairannya,’’ jelas Herlian.

Sementara itu, petugas di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Mukomuko saat dikunjungi wartawan koran ini untuk konfirmasi, belum bersedia mengeluarkan data maupun statemen. Alasannya data tersebut kewenangan pimpinan cabang yang mengungkapnya ke publik. Sementara pimpinan cabang sedang tidak berada di tempat, tengah dinas luar.

"Kami yang ada di sini tidak punya kewenangan. Harus dari pimpinan cabang langsung. Bapak sedang tidak di tempat, ya (dinas luar)," sampai Staf BRI Mukomuko, Zeta Meiriani.(hue)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: