Selain Kades, Bakal Ada Tersangka Lagi
BENGKULU TENGAH- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng) menetapkan Kepala Desa (Kades) Tanjung Raman, Dodi Erianto sebagai tersangka dalam tindak pidana dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019. Setelah Dodi, Kejari Benteng memastikan bakal ada tersangka lainnya dalam kasus ini.
Dalam pengusutan kasus ini, selain Dodi penyidik Kejari Benteng juga memeriksa beberapa orang lainnya, terdiri dari bendahara desa, sekretaris desa dan penyelenggara kegiatan. Meski demikian, Kajari Benteng, Dr. Lambok Marisi Jacobus Sidabutar, SH, MH belum mau menyebutkan siapa calon tersangka lainnya itu.
Menurut Lambok, tersangka Dodi dikenakan pasal primair pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1, 2, 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana sudah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 KUHP dan subsidair pasal 3 jo pasal 18 ayat 1, 2, 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Kalau kita lihat di sini ada pasal 55, apabila ada pasal 55, jadi akan ada kemungkinan tersangka lainnya. Jadi kita majukan dulu yang ini, kemudian baru tahap lainnya. Untuk ancaman hukuman kurungan, kalau pasal 2 selama dua tahun, pasal 3 minimal satu tahun," ungkapnya.
Lambok menambahkan, perkara ini terjadi pada tahun 2019. Tersangka telah melakukan atau menyuruh melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau tindak pidana korupsi dalam pembangunan rehabilitasi pembangunan infrastruktur peningkatan jalan usaha tani dan galian drainase tahun 2019 di Desa Tanjung Raman.
"Ditemukan kekurangan volume terhadap pembangunan tersebut. Untuk kerugian negara pada kasus ini sekitar Rp 168 juta. Rinciannya, pada audit rutin ditemukan kerugian negara Rp 133 juta, namun setelah tim audit investigasi diturunkan, ternyata ada penambahan kerugian Rp 35 juta," beber Lambok.
Dodi kemarin langsung ditahan oleh jaksa dan dibawa ke Lapas Arga Makmur Bengkulu Utara. Dodi hadir di Kejari Benteng kemarin didampingi pengacaranya. Tersangka ini hadir di panggilan ketiga setelah sebelumnya dua kali tidak hadir dalam pemanggilan dengan alasan sakit.
“Tersangka hari ini (kemarin, red) langsung kita bawa dan ditahan di Lapas Arga Makmur untuk 20 hari ke depan. Ditahannya tersangka ini untuk kepentingan penuntutan. Kita pastikan sebelum masa tahanan 20 hari habis, yang bersangkutan sudah kita limpahkan ke pengadilan," tegasnya. (jee)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: