Proyek DD Fiktif, Kades Kali Ditahan Jaksa
ARGA MAKMUR – Jaksa Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara (BU) menahan Kepala Desa Kali Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara, Sadi Karmanto (46). Ia dimasukan ke mobil tahanan Pukul 15.30 WIB, Kamis (29/7) setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi DD yang dipimpinnya 2020 lalu.
BACA JUGA: Selain Kades, Bakal Ada Tersangka Lagi
Kajari Bengkulu Utara Elwin Agustian Khahar, SH, MH melalui Kasi Pidsus Nopridiansyah, SH menuturkan, jika jaksa setidaknya menemukan dugaan kerugian negara Rp 388 Juta. Ini berasal dari program fisik dan non fisik DD 2020 yang disinyalir fiktif alias tidak dilaksanakan.
“Kita sudah memeriksa saksi dan kuat dugaan beberapa program memang tidak dilaksanakan, termasuk kegiatan penyuluhan yang memang tidak dilaksanakan. Sehingga kita tetapkan kepala desa sebagai tersangka,” katanya.
Sementara jaksa masih menetapkan satu tersangka dalam perkara ini, namun tak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah jika memang dalam penyidikan saat ini maupun fakta persidangan nanti ditemukan bukti baru. Jaksa akan kembali melakukan pendalam.
“Sementara kita hanya tetapkan satu tersangka. Itu berdasarkan saksi-saksi, termasuk perangkat desa yang menerangkan jika memang seluruh DD yang dicairkan di 2020 langsung diserahkan pada kepala desa,” pungkas Nopridiansyah. (qia)
Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: