Dua Kali BP KONI “Ditolak” Jaksa, Karena Tsk Hanya Satu?
BENGKULU – Untuk kedua kalinya Berkas Perkara (BP) korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu menyeret Mufran Imron, mantan Ketua KONI sebagai tersangka tunggal, dikembali JPU Kejati ke Polda Bengkulu.
Hasil penelitian jaksa atas BP yang telah disempurnakan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus sesuai petunjuk sebelumnya diberikan Kejati, dinyatakan belum lengkap. BACA JUGA: Siapkan 5 JPU Tangani Kasus Mufran, Dalami Mekanisme Penggunaan Dana KONI
Apakah salah satu petujuk yang diminta jaksa terkait penambahan tersangka sebagaimana informasi yang berkembang? Kejati Bengkulu Agnes Triani, SH, MH melalui Kasi Penuntutan, Rozano Yudistira, SH tak mengiyakan dan juga tak membantah. “No comment dulu,” singkat Rozano.
Mengenai kepastian BP korupsi KONI dikembalikan ke penyidik hari ini (30/7), Rozano mengiyakan. “Dikembalikan karena masih dinyatakan belum lengkap,” sampainya.
Ditanya kembali poin-poin apa saja yang jadi petunjuk jaksa untuk dipenuhi penyidik agar berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), Rozano kembali mengelak untuk membeberkannya. ‘’Saya no comment,’’ tegasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara korupsi dana KONI Provinsi Bengkulu tahun 2019, dari total anggaran Rp 15 miliar yang dihibahkan Pemprov Bengkulu, ditemukan Rp 11,1 miliar yang tak bisa dipertanggungjawabkan Ketua KONI saat itu, Mufran Imron. Dana Rp 11,1 miliar ini pula sebagai Kerugian Negara (KN) sesuai hasil audit BPKP RI Perwakilan Bengkulu.
Sekalipun besaran KN terbilang fantastis, namun penyidik Polda Bengkulu hingga saat ini hanya menetapkan mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu sebagai tersangka. Sementara pengusutan dugaan keterlibatan pihak-pihak lainnya belum berbuah tersangka.
Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Dolifar Manurung, SIK dikonfirmasi RB tentang penambahan tersangka, menegaskan tergantung petujuk dari jaksa. Kalau memang ada permintaan penambahan tersangka, tentu pihaknya akan menindaklanjuti.
Namun ia menyatakan bahwa penambahan tersangka tentu harus berdasarkan fakta-fakta yang didapati dalam proses penyidikan. “Saya belum menerima suratnya apakah itu telah dikembalikan atau belum (berkas perkara, red). Jika memang begitu permintaan (penambahan tersangka) maka akan kita lengkapi lagi, tentu sesuai petunjuknya,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam berkas perkara yang diajukan penyidik, menjerat tersangka Mufran Imron dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi. Selain itu, junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Baca Selanjutnya>>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: