BANNER KPU
HONDA

Ancaman 20 Tahun untuk Ibu Bunuh Anak, Berkas Perkara ke Jaksa

Ancaman 20 Tahun untuk Ibu Bunuh Anak, Berkas Perkara ke Jaksa

ARGA MAKMUR –  De (22) warga Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara akan segera menjadi tahanan Kejaksaan. De merupakan tersangka pembunuhan terhadap anak kandungnya yang terjadi sebulan lalu.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP. Jery Nainggolan, S.IK menuturkan penyidik sudah mengirimkan berkas ke kejaksaan untuk diperiksa. Hal ini setelah penyidik melakukan rekonstruksi perkara penganiayaan tersebut.

“Berkas sudah kita kirimkan ke kejaksaan. Kita menunggu petunjuk lanjutan dari kejaksaan,” kata Kasat Reskrim.

Terpisah, Kajari Bengkulu Utara Elwin Agustian Khahar, SH, MH melalui Kasi Pidum Asian Karnedi, SH membenarkan sudah menerima berkas perkara tersangka De. Saat ini jaksa masih mempelajari berkas dari penyidik tersebut. “Saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh tim jaksa yang akan menangani perkara itu,” ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, jaksa baru akan memutuskan apakah berkas dinyatakan lengkap (P21) hingga bisa dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti, atau akan kembali diterbitkan petunjuk pelengkapan berkas (P19) untuk penyidik.

“Saat ini masih kita pelajari. Belum sampai ke tahap serah terima tersangka dan barang bukti,” jelas Asian.

Dalam rekonstruksi sebelumnya, diketahui De menganiaya sang anak yang baru berumur 4 tahun dengan membenturkan kepalanya ke dinding. Setelah itu anaknya tersebut tidak lagi bergerak dan diduga sudah meninggal.

Polisi menjeratnya dengan pasal 80 ayat (3) dan (4). Akibat perbuatan tersebut, De terancam hukuman 20 penjara atau ancaman maksimal pada hukuman badan. Dalam ayat (3) dijelaskan penganiaya anak hingga meninggal diancam 15 tahun penjara, namun dalam ayat (4) ancaman ditambah sepertiga atau lima tahun jika pelaku adalah orangtua korban atau anak tersebut.(qia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: