Kejari Mukomuko Selamatkan Uang Negara Rp 132,6 Juta
MUKOMUKO – Uang sebesar Rp 132,6 juta berhasil diselamatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko. Uang yang berhasil dipulihkan itu merupakan milik Pemkab Mukomuko. Dana itu merupakan bantuan bergulir dari Pemkab Mukomuko ke sejumlah koperasi.
Pengalokasiannya bersumber dari dana APBD Kabupaten Mukomuko beberapa tahun lalu. Selain itu, juga ada yang bersumber dari APBN. Namun dalam perjalanannya terdapat sejumlah koperasi mandeg mengembalikan dana bergulir tersebut. Bahkan ada koperasi yang pengurusnya sudah bubar, sementara bantuan dana bergulir belum sepenuhnya dikembalikan ke Pemkab.
Penyerahan secara simbolis berlangsung di Kejari Mukomuko, kemarin (29/7). Diserahkan langsung Kajari Mukomuko Rudi Iskandar, SH, MH kepada Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Mukomuko, H. Herlian, S.Sos, M.Si.
“Ini hasil Bantuan Hukum Non Litigasi JPN, berupa hasil Penagihan Piutang Negara dari Dana Bergulir, APBN, APBD-1, APBD-2 pada Disperindagkop dan UKM Mukomuko,” sampai Kajari.
Diterang Kajari, sebelumnya, OPD tersebut telah menjalin kerjasama dengan Kejari Mukomuko. Khususnya dalam penanganan permasalahan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Dan upaya pemulihan keuangan darah itu, disebutnya, merupakan tindaklanjut dari memorandum of understanding (MoU) tersebut.
Ia pun memastikan saat ini Kejari telah memiliki Jaksa Pengacara Negara yang berkualitas, professional, berintegritas. Sehingga mampu memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum serta tindakan hukum lainnya secara maksimal.
“Kita berterima kasih kepada Dinas Perindagkop dan UKM Mukomuko, yang telah berkenan untuk menggunakan Jaksa Pengacara Negara dalam upaya pemulihan keuangan negara maupun pemulihan keuangan daerah,” tuturnya.
Kepala Disperindagkop dan UKM Mukomuko, H. Herlian, S.Sos, M.Si berharap, seluruh koperasi yang belum melunasi utangnya agar segera melakukan pelunasan. Mengingat dana-dana yang diterima sejumlah koperasi itu merupakan uang negara. Yang artinya harus dikembalikan seluruhnya, sesuai dengan komitmen awal sebelum bantuan dana bergulir itu disalurkan ke rekening masing-masing koperasi penerima bantuan.
“Kami juga berterimaksih kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Mukomuko, yang telah berupaya membantu dengan melakukan penagihan kepada koperasi-koperasi penerima bantuan dana bergulir. Baik itu sumber dananya dari APBN, APBD-1 dan APBD-2 Kabupaten Mukomuko,” kata Herlian.(hue)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: