HONDA

Pengusutan Korupsi DKP Kota Hampir Tuntas

Pengusutan Korupsi DKP Kota Hampir Tuntas

BENGKULU – Sejak dilimpahkan ke Kejari Bengkulu tanggal 21 Juni lalu, sampai saat ini berkas perkara tiga tersangka dugaan korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bengkulu tahun 2018 lalu belum dinyatakan lengkap atau P.21. Meskipun begitu, jaksa peneliti telah melakukan koordinasi ke penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Bengkulu untuk melengkapinya. Adapun hal-hal yang masih kurang dalam BP itu ialah beberapa administrasinya saja.

Kajari Bengkulu, Irene Putrie, SH, M.Hum melalui Kasi Intel Kejari Bengkulu Beni Wijaya mengatakan, memang berkas tersebut masih dalam proses diteliti oleh jaksa peneliti. Dalam memeriksa kelengkapan berkas itu, ada tiga orang jaksa yang ditunjuk.

Dari penelitian berkas yang dilakukan, masih terdapat beberapa kekurangan. Yakni masalah keadministrasiannya saja karena ada beberapa lembar surat yang masih dinyatakan kurang. Sedangkan untuk berkas tersebut, penyidik sudah menyatakan cukup dan bisa dinyatakan P.21 nantinya.

“Iya sudah diteliti, ada beberapa lembar surat yang kurang,tapi tidak dilakukan P.19 lagi,”sampai Beni.

Beni menambahkan dalam memintai kelengkapan tersebut, memang pihaknya tidak mengembalikan lagi ke penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Bengkulu. Dengan dituangankan dalam berita acara, proses pelengkapan BP itu dilakukan secara koordinasi dengan memintai kedatangan penyidik untuk membawa sejumlah surat yang dibutuhkam.

Jika hal itu nantinya telah dilengkapi, maka BP tersebut bisa segera dinyatakan lengkap dan proses pelimpahan tahap kedua dapat dilakukan. Saat ini, pihaknya tengah menyiapkan dakwaan untuk ketiga tersangka pada kasus tersebut.

“Kita melakukan koordinasi, jadi tidak perlu lagi mengembalikan berkas perkara, walaupun sudah lewati dari 14 hari,” lanjut Beni.

Sementara itu, Kapolres Bengkulu, AKBP. Pahala Simanjutak SIK melalui Kasat Reskrim, AKP. Yusiady, SIK mengakui memang saat ini pihaknya masih melengkapi kekurangan dari ketiga berkas tersebut. Ketiganya ialah berkas Wakil Direktur CV. Bumi Dian Pratama berinisal DI selaku penyedia yang menandatangani kontrak perjanjian kerja atau kontraktor.

Kemudian ES selaku PPK kegiatan pembangunan/rehabilitas sarana dan prasarana Pokok Unit Pembenihan di DKP Kota Bengkulu berinisial serta Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bengkulu yang menjabat pada pelaksanaan pekerjaan berinisial SY.

“Kita tengah melengkapinya, mudah-mudahan bisa dinyatakan lengkap segera,” sampai Yusiady.

Yusiady mengatakan, ketiga tersangka itu sendiri sama sekali tidak ditahan. Pasalnya penyidik menilai ketiga tersangka kooperatif. Meskipun demikian, nantinya jika pelimpahan tahap kedua bakal dilakukan maka ketiga tersangka itu akan dihadirkan. “Nanti jika pelimpahan akan dihadirkan ketiganya,” lanjut Yusiady.

Untuk diketahui kembali, pada tanggal 20 Juli 2018 pihak CV. Bumi Dian Pratama menjadi pemenang lelang kegiatan pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana pokok unit perbenihan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bengkulu dengan menandatangi Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 523/247/DKP/PPK/ BD/2018 dengan waktu pelaksanaan pekerjaan 150 hari terhitung mulai tanggal 20 Juli 2018 sampai 26 Desember 2018 dengan jumlah anggaran Rp 951.972.000 yang bersumber dari APBD Kota Bengkulu tahun anggaran 2018 (DAK).

Namun, sampai tanggal 26 Desember 2018 pihak CV. Bumi Dian Pratama tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sehingga menggajukan addendum perpanjangan waktu pekerjaan sampai tanggal 24 Januari 2019. Pada pelaksanaannya pihak CV. Bumi Dian Pratama juga tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sehingga pihak DKP Kota Bengkulu melakukan pemutusan kontrak.

Anggaran yang telah dicairkan dalam kegiatan tersebut sudah dua kali yaitu uang muka 25 persen sebesar Rp 237.993.000 dan termin 60 persen sebesar Rp 428.378.000. Total jumlah dana yang telah dicairkan dalam proyek tersebut sebesar Rp 666.380.000. Dari hasil opname pekerjaan oleh tim PPHP ditemukan pekerjaan serta pembenihan bibit yang tidak sesuai spesifikasi kemudian dari hasil pemeriksaan fisik bangunan oleh tim ahli ditemukan kekurangan volume pekerjaan sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Lalu, dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan kelebihan pembayaran dibandingkan dengan bobot pekerjaan yang telah dilaksanakan CV. Bumi Dian Pratama. Kemudian juga ditemukan kekurangan volume pekerjaan dibandingkan dengan RAB.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: