Butuh Uang Jajan, Residivis Curi Hp
BENGKULU – Dua residivis kasus pencurian, yakni Ra (21) warga Jalan Raden Patah RT 22 RW 04 Kelurahan Sukarami dan AK (16) warga Kelurahan Sukarami kembali diciduk Polsek Ratu Agung pada Kamis (29/7) sore. Keduanya mencuri handphone milik penjaga pos keamanan hotel Pattaya yakni Syamsudin (50) warga Desa Air Sebakul Dusun I Kecamatan Talang Empat Kabupaten Benteng pada Minggu (25/7) lalu.
Handphone hasil curian itu langsung dijual oleh kedua pelaku. Keduanya menggunakan uangnya untuk jajan dan berfoya-foya. Kapolres Bengkulu, AKBP. Pahala Simanjuntak, SIK melalui Kapolsek Ratu Agung, Iptu Noviaska, SH, MH mengatakan saat ini kedua tersangka telah diamankan.
Keduanya mengakui perbuatannya dan telah menjual handphone tersebut. Di mana memang kedua pelaku ini adalah residivis kasus pencurian. Saat ini, pihaknya tengah mendalami dugaan apabila ada TKP lainnya. Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian.
“Sudah kita amankan, keduanya ini residivis, masih kita kembangkan,” sampai Noviaska.
Noviaska menjelaskan, kronologisnya bermula pada saat Hp korban dan kedua tersangka berada di dalam pos jaga hotel. Tak berselang lama, korban pergi ke wc dan meninggalkan Hp nya yang dicas di dalam pos jaga. Korban tak curiga, lantaran kenal dengan keduanya. Namun butuh uang untuk jajan dan foya-foya, AK dan Ra langsung mengambil Hp korban tersebut.
Korban baru menyadari Hp nya hilang, saat kembali ke pos jaga kedua tersangka sudah tidak ada lagi. Saat dicek, ternyata Hp nya pun ikut hilang. “Korban yang mengalami kerugian sebesar Rp 1,8 juta itu lantas melapor, untuk barang buktinya sudah dijual oleh para pelaku,” lanjutnya.
Sementara itu, AK saat diwawancarai mengatakan memang saat itu mereka sedang nongkrong di sana. Memanfaatkan situasi, ia langsung mengambil Hp tersebut. Hp hasil curian itu lantas dijual olehnya dan uangnya digunakan untuk berfoya-foya. “Sudah dijual hpnya, untuk jajan,” tutupnya. (cup)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: