126 ASN Dilantik dan Dikembalikan ke Jabatan Lama
CURUP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong (RL) kemarin melakukan pelantikan pejabat eselon untuk 126 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Rejang Lebong. BACA JUGA: Final, Lelang JPTP di Kaur Diikuti 10 Peserta
Pelantikan ini dilakukan dalam rangka pengembalian ASN yang mendudukan jabatan Eselon III, seperti Sekretaris Dinas dan Camat, hingga Eselon IV seperti jabatan Kasi dan Kabid di berbaga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jajaran Pemkab RL.
Pengembalian jabatan kepada para ASN tersebut berdasarkan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait mutasi yang dilakukan Pemkab RL pada era Bupati Rejang Lebong Dr. H. Ahmad Hijazi, SH, M.Si dan Wakil Bupati Rejang Lebong H. Iqbal Bastari, S.Pd, MM.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut dilaksanakan secara virtual dan hanya menghadirkan perwakilan pejabat yang dilantik di Gedung Pola Pemkab Rejang Lebong oleh Sekda H. R.A. Denni, SH, MM.
Dijelaskan Sekda Denni, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan kepada 126 ASN secara virtual kemarin, selain atas rekomendasi KASN juga sudah mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
‘’Pelantikan yang kita laksanakan hari ini (kemarin, red) sesuai dengan rekomendasi dan izin dari Kemendagri RI,’’ ucap Sekda Denni.
Ditambahkan Sekda Denni, dengan telah dilaksanakan rekomendasi KASN tersebut, kedepan Pemkab RL bisa mengajukan kembali usulan untuk mutasi selanjutnya.
‘’Ini hanya karena adanya miskomunikasi saja dengan KASN terkait mekanisme pelantikan ASN tersebut sebelumnya,’’ demikian Sekda Denni. (dtk/RBOnline)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: