Hanya 295 Memenuhi Syarat, Seleksi Tahap I PPPK
KOTA MANNA – Dari 474 pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I di Kabupaten Bengkulu Selatan, hanya 295 orang memenuhi syarat sehingga dapat mengikuti seleksi PPPK tahap I.
Hal itu disampaikan Analis Pengembangan Informasi SDM Aparatur atau Admin SSCASN BKPSDM Kabupaten Bengkulu Selatan Arief Setiawan, S.Kom. ‘’Sisanya belum dapat mengikuti seleksi dikarenakan tidak terdapat formasi yang dapat dilamar," terang Arief
Pelamar terbanyak disebut Arief masih pada jabatan guru kelas, sebanyak 223 orang. Saat ini masih dalam proses verifikasi berkas oleh Kemendikbud Ristek. ‘’Hasil seleksi administrasi tersebut jika tidak ada perubahan akan diumumkan pada tanggal 2 sampai 3 Agustus 2021," katanya.
Arief menginformasikan bagi pelamar yang belum melakukan proses akhir atau submit pendaftaran di SSCASN, maka berkas pendaftarannya tidak dapat diverifikasi. "Ini juga penting, segera submit di SSCASN. Kalau tidak, maka berkas tidak dapat diverifikasi," ujarnya.
Sementara itu, Plt Kabid PTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Selatan Herwan Anwar mengatakan, untuk peserta yang tidak lolos seleksi ditahap I maka dapat kembali mengikuti seleksi pada tahap ke II. Jika kuota dari formasinya sebelumnya belum terpenuhi jumlahnya.
"Nanti tesnya bersamaan dengan para pelamar guru honorer dari sekolah swasta. Diperkirakan dilaksanakan bulan September nanti," kata Herwan.
Adapun formasi yang paling banyak pelamarnya yakni guru kelas, 492 orang dan submit 474 orang. Dari kuota 185, yang memenuhi syarat 223 orang.
Paling sedikit pelamar guru TIK. Jumlah kuota 68 yang memenuhi syarat 10 orang. Lalu untuk guru BK dari 56 kuota, yang memenuhi syarat 19 orang. Kemudian untuk guru Penjas Orkes dari 43 kuota, yang memenuhi syarat 14 orang.
"Kalau guru PPKN dari 7 kuota yang memenuhi syarat 11 orang. Lalu guru Prakarya dan Kewirausahaan ada 5 kuota, yang memenuhi syarat 16 orang. Guru seni budaya 5 kuota, yang memenuhi syarat 2 orang," demikian Herwan.(tek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: