BANNER KPU
HONDA

PPKM di Seluma Diperpanjang hingga 18 Agustus, Resepsi Diperbolehkan

PPKM di Seluma Diperpanjang hingga 18 Agustus, Resepsi Diperbolehkan

SELUMA - Bupati Seluma Erwin Octavian, SE memimpin rapat evaluasi Surat Edaran (SE) Bupati Seluma Nomor 180/210/SE/B.2BPBD/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Resepsi Pernikahan di Kabupaten Seluma, kemarin (30/7). BACA JUGA: Dana Terindikasi Korupsi, Sekda Minta Cek Satgas Covid-19 Desa Kali

Evaluasi ini dirasakan penting mengingat masih meningkatnya angka warga terpapar Covid-19. Hasil rapat, diputuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 18 Agustus.

Namun demikian, pelaksanaan resepsi pernikahan tetap diperbolehkan dengan ketentuan wajib melaksanakan prokes Covid-19 yang ketat.

Sebagaimana diatur dalam pedoman PPKM level II. Untuk Kabupaten Seluma saat ini masih menerapkan PPKM level II, belum meningkat ke level III atau IV.

‘’Penyelenggara resepsi harus bersedia membuat pernyataan yakni apabila melanggar ketentuan. bersedia dibubarkan. Begitupun untuk hiburan malam yang tidak menimbulkan keramaian, dipersilakan,’’ ujar Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Seluma, Marhakidinata, S.Pd.

Aturan teknis yang sebagaimana telah ditentukan, lanjut Marhakidinata, seperti membagi waktu kedatangan tamu, menyediakan sarana prasarana protokol kesehatan dan meminimalisir foto bersama.

Selain itu, tidak menyediakan hidangan secara prasmanan tetapi nasi kotak. BACA JUGA: Klaim Lahan Replanting Memang Kebun Sawit di Desa Padang Jawi

Serta menghindari kontak langsung antar tamu maupun tuang rumah. Menyemprotandisenfektan sebelum dan sesudah acara. Terakhir telah mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kabupaten Seluma.

Sementara itu, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menerapkan sisten Work From Home (WFH). Menerapkan 50 persen dari jumlah ASN di dinas atau instansi bersangkutan  tersebut, bergantian kerja di kantor.

"Kalau atasan tetap ke kantor setiap hari, kecuali hari libur,’’ ujar Marhakidinata.

Hasil rapat evaluasi juga mengatur pemberlakuan sekolah tatap muka, mulai 2 Agustus 2021. Namun tetap mengacu kepada peraturan yang ada.

Tracing agar dilakukan secara maksimal, dilaksanakan secara serentak dengan kegiatan lainnya. Kemudian desa dan kelurahan diminta agar segera menggunakan anggaran yang ada untuk menekan laju perkembangan Covid-19 di Kabupaten Seluma. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: